JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah resmi menunda pelantikan calon kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024. Semula dijadwalkan berlangsung akhir Desember 2024, pelantikan kini diundur hingga Maret 2025.
Keputusan ini menuai respons kritis dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Lutfi Hakim. Ia menilai penundaan selama tiga bulan dapat mengganggu kinerja pemerintahan daerah dan berdampak negatif bagi masyarakat.
Baca Juga : Fraksi PDIP Ingatkan Pemprov DKI Soal Netralitas ASN Jelang Pilkada
“Penundaan satu dua hari mungkin tidak masalah, tapi kalau sampai satu bulan atau lebih, bisa mengganggu kinerja kepala daerah nantinya,” kata Lutfi dikutip, Kamis (9/1/2025).
Selain itu, dirinya mengkritisi durasi jabatan Penjabat (Pj) Gubernur yang semakin panjang akibat penundaan ini. Ia menilai kondisi tersebut membuka potensi intervensi dari pemerintah pusat, khususnya dalam pemerintahan DKI Jakarta.
“Semakin lama Pj Gubernur menjabat, semakin besar kemungkinan adanya intervensi pusat. Ini tidak baik untuk demokrasi dan stabilitas pemerintahan daerah,” tambahnya.
Baca Juga : Rapat Pleno Penetapan Pemenang, KPU Jakarta Undang Semua Paslon
Diberitakan sebelumnya, penundaan pelantikan kepala daerah dilakukan karena Mahkamah Konstitusi (MK) masih memproses perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024, yang diperkirakan selesai pada 13 Maret 2025.
Meski gubernur terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung, dan Rano Karno tidak tersangkut sengketa, pelantikan tetap ditunda demi pelaksanaan serentak.
PWNU Jakarta berharap pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut, terutama bagi daerah yang tidak memiliki sengketa Pilkada.
“Bagi provinsi yang tidak bersengketa, seharusnya pelantikan tetap sesuai jadwal awal. Hal ini penting agar kepala daerah terpilih dapat segera menjalankan tugas dan memenuhi janji kampanye mereka kepada masyarakat,” tegas Lutfi. (DID)