JAKARTA, BERNAS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyimpangan kegiatan pada Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan sikap kooperatif dan mendukung penuh penegakan hukum yang berjalan.
Baca Juga : Kejati Geledah Kantor Disbud DKI Terkait Korupsi Penyimpangan Anggaran Rp150 M
“Pemprov DKI Jakarta sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Plt. Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Kamis (2/1/2025).
Sebagai langkah lanjutan, Pemprov DKI Jakarta telah membebastugaskan tersangka yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait. Langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran penyidikan dan integritas pelayanan publik.
“Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, statusnya akan diberhentikan sementara sesuai peraturan yang berlaku. Kami merujuk pada PP No. 17 Tahun 2020 dan aturan lain yang relevan,” jelas Budi.
Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, Kejati Tetapkan Kadis Sebagai Tersangka
Pemprov DKI Jakarta juga memastikan bahwa jabatan strategis yang kosong akibat kasus ini akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik.
Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa Pemprov akan bekerja sama penuh dengan Kejati dalam proses hukum ini. “Kami memastikan akses data dan informasi yang diperlukan tersedia dan terbuka sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dalam arahannya, Pj. Gubernur DKI Jakarta mengingatkan seluruh jajaran Pemprov untuk menjunjung tinggi integritas dan melaksanakan tugas sesuai aturan. “Kasus ini menjadi peringatan bagi semua ASN agar tetap berpegang pada tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkas Budi. (DID)