JAKARTA,BERNAS.ID – Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum, menilai, publikasi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang menominasikan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo tidak kuat secara hukum. Sebab, tanpa disertai bukti-bukti sama sekali.
Bahkan, patut diduga, munculnya publikasi tersebut karena ada kepentingan pihak tertentu di belakangnya, yang pada saat Jokowi memimpin selama 10 tahun, kepentingan-kepentingan bisnisnya tertutup atau tidak diakomodir. Pertanyaannya dari siapa, siapa yang mempunyai maksud kehendak itu.
baca Juga : Guru Besar Unbhara Jaya Prof Laksanto Sebut OCCRP Tidak Berhak Men-Judge Secara Hukum
“Dan kemungkinan ada beberapa dari kepentingan negara-negara kapitalis yang waktu itu tidak disenangi oleh Jokowi, inilah saatnya melakukan pembalasan,” tuturnya.
Baca Juga : Rilis OCCRP Soal Jokowi Dituding Pesanan, Inilah Daftar Penyandang Dananya
Selain itu, apa yang disanpaikan OCCRP sangat terlalu terburu-buru dan patut dipertanyakan maksud dan tujuannya. (FIE)