JAKARTA, BERNAS.ID – Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Ketiga tersangka adalah IHW, Kepala Dinas Kebudayaan, MFM, Plt Kabid Pemanfaatan, serta GAR, pihak eksternal.
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat penetapan masing-masing, yakni TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 untuk IHW, TAP-02/M.1/Fd.1/01/2025 untuk MFM, dan TAP-03/M.1/Fd.1/01/2025 untuk GAR, tertanggal 2 Januari 2025.
Baca Juga : Ubedilah Minta Video Hasto Dibuka, Dan Tegaskan Komitmen Prabowo Berantas Korupsi
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyatakan bahwa ketiga tersangka diduga menyalahgunakan dana kegiatan di bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan yang bersumber dari APBD dengan cara menggunakan sanggar fiktif untuk mencairkan dana Pergelaran Seni dan Budaya. Dana yang cair kemudian ditarik oleh GAR dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
“Tindakan para tersangka telah mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas sebagai upaya menegakkan keadilan,” ujar Syahron Hasibuan dalam keterangan resminya, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga : KPK Periksa Dua Anggota DPR RI Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal lainnya yang relevan.
GAR saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang selama 20 hari ke depan, sementara IHW dan MFM akan dipanggil kembali minggu depan setelah sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi contoh penting dalam pengawasan pengelolaan keuangan negara, khususnya pada sektor kebudayaan. “Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan memastikan tidak ada penyalahgunaan dana di instansi pemerintah,” tegas Syahron. (DID)