JAKARTA, BERNAS.ID – Desakan dari Tim Pemenangan RIDO agar Komisi Pemilihan Umum melakukan pemungutan suara ulang atau PSU, di TPS kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur, menurut KPU DKI hingga H-1 tak ada rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Timur hingga proses penetapan rekapitulasi DKI tetap berlangsung.
Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi dan sampai dengan 6 Desember tidak mendapatkan rekomendasi pemungutan suara ulang.
“Di dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan peraturan KPU nomor 17 tahun 2024 terkait dengan penguatan suara ulang itu dapat dilakukan; pertama karena rekomendasi dari Panwascam (panitia pengawas kecamatan), Bawaslu kabupaten kota, Bawaslu provinsi atau karena putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Dody dalam pemaparannya di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
Baca Juga : Catat Keberatan Dua Paslon Lain, KPU DKI Tetap Sahkan Pramono – Rano Menang Satu Putaran
Sementara itu, ia menyebut pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan di TPS Pinang Ranti. Disebut, dugaan kertas yang dicoblos tak sampai masuk ke kotak suara. Paling penting adalah upaya KPUD Jakarta mencegah terjadinya PSU di lapangan dengan melakukan pengawasan melekat seperti peristiwa di Pinang Ranti.
Baca Juga : Sah Satu Putaran, KPU DKI Putuskan Pramono – Rano Jadi Gubernur dan Wagub Terpilih
!Percobaan pencoblosan itu diketahui dan dicegah oleh pengawas TPS sehingga tidak sampai masuk ke kotak suara. Sehingga tidak memenuhi unsur terjadinya pemungutan suara ulang,” tutupnya. (FIE)