JAKARTA, BERNAS.ID – KPU DKI Jakarta mencatat keberatan yang disampaikan paslon RIDO dan DharmaKun, dengan berbagai alasan tidak mau tanda tangan hasil rekapitulasi suara KPUD Jakarta, hingga aksi walkout dari kubu RIDO.
Namun, sikap dari pasangan no 1 dan 2 itu, tidak mengubah keputusan KPU DKI Jakarta, dan menetapkan Pram-Doel sebagai pemenang.
Diketahui, tim paslon Rido yang walk-out, diwakili kuasa hukum Ramdan Alamsyah, menyampaikan keberatan terkait dugaan pelanggaran di TPS 08 Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur. Mereka menuntut Pemungutan Suara Uang (PSU).
Baca Juga : Sah Satu Putaran, KPU DKI Putuskan Pramono – Rano Jadi Gubernur dan Wagub Terpilih
“Ada sebanyak 167 kasus dan bahkan lebih banyak lagi, tentang pendistribusian C6 atau pemberitahuan,” ujar Ramdan.
Sementara tim dari Dharma-Kun meaki menolak tanda tangan, pasangan independen itu tidak mempersoalkan perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU. Karena data yang disampaikan KPU sama dengan yang dipegang pihaknya.
Baca Juga : Komunitas Pecinta Film Indonesia Sampaikan Selamat atas Kemenangan Pramono-Rano
Hanya saja, mereka mempersoalkan rendahnya legitimasi Pilkada DKI Jakarta, karena partisipasi pemilih hanya di angka 53 persen. Selain itu, mereka juga menyinggung tingginya surat suara tidak sah yang mencapai 10 persen.
“Kami tidak akan menandatangani, izin,” kata seorang saksi kubu Dharma-Kun. “Oke siap, itu hak bapak,” ujar Wahyu.
Proses rekapitulasi sebelumnya dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kota hingga provinsi.
Berikut hasil akhir suara masing-masing pasangan calon:
1. Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07 persen)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,52 persen)
3. Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40 persen). (FIE)