JAKARTA, BERNAS ID – Tersangka kasus impor gula yang juga mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengajukan praperadilan.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan, bakal mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kepada kliennya oleh Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga : Thomas Lembong Jadi Tersangka, Anies : I Still Have My Trust in Tom
“Semenjak ditunjuk kuasa kami sudah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan upaya praperadilan,” kata Ari saat konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Ia menegaskan, sudah kumpulkan dan rundingkan akan pertimbangkan secara serius untuk mengajukan praperadilan.
Baca Juga : Ditahan Kejagung Thomas Lembong Lempar Senyuman
Pihaknya merasa keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan kliennya.
Dia menyinggung soal penetapan tersangka yang harus ada 2 alat bukti yang dijelaskan kepada tersangka.
“Dan itu harus dijelaskan kepada si tersangka ‘ini bukti-bukti awal sebagai tersangka’. Makanya Mahkamah Konstitusi dalam putusan itu menyebutkan bahwa ini bisa dilakukan praperadilan,” tutupnya. (FIE)