JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menjalankan program Perbaikan Rumah dan Konsolidasi Tanah Vertikal. Setelah berhasil di daerah Palmerah, progam serupa dilakukan di Jalan Tanah Tinggi XII, RT 005/RW 012, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Hunian empat lantai yang diberi nama Rumah Cinta Damai Tanah Tinggi ini merupakan buah kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menyediakan hunian yang layak untuk masyarakat. Penyediaan hunian layak merupakan program prioritas dalam aspek peningkatan kualitas infrastruktur dan layanan dasar perkotaan.
Baca Juga : Bangun Ekosistem Digital Lewat Mitra Virtual, PCP Express Gandeng Pemprov DKI Jakarta
“Atas kerja sama Menteri ATR/BPN, Yayasan Buddha Tzu Chi, Pemprov DKI, dan masyarakat, hari ini di titik yang kedua bisa memberikan bantuan konsolidasi lahan vertikal yang mungkin hanya ada di Jakarta,” ujar Heru, Jumat (27/9/2024).
Ia menegaskan, program tersebut merupakan salah satu solusi dalam mengatasi area-area kumuh di Jakarta. Heru berharap, program baik itu bisa berlanjut untuk masyarakat ke depan dalam mengatasi kepadatan penduduk di Jakarta.
Melalui proses konsolidasi tanah vertikal, diterbitkan sertifikat tanah berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Perkumpulan Pemilikan Bersama Rumah Cinta Damai Tinggi. Kondisi fisik hunian sudah memenuhi standar hunian yang layak dan memenuhi kelayakan fungsi bangunan sebagaimana telah diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Nomor SK-SLF-317108-11092024-001.
Baca Juga : Terapkan Pemerintah yang Good Governance dan Anti-Korupsi, Pemprov DKI Gandeng Kejagung
Sementara itu, terkait kepemilikan bangunan, diterbitkan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun. Pemprov DKI Jakarta juga berupaya untuk mendorong kemandirian warga untuk mengelola, memelihara, dan merawat Rumah Cinta Damai Tanah Tinggi melalui pembentukan Perkumpulan Pemilikan Bersama Rumah Cinta Damai Tanah Tinggi.
Hunian ini terdiri dari 12 unit. Setiap unit memilik ruang tidur, dapur, toilet, dan balkon. Juga dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung yang berada di lantai 1, berupa 2 unit kios, 1 unit toilet, area parkir motor, 1 unit hunian yang dapat dimanfaatkan bagi lansia atau unit perawatan, serta ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan warga untuk area berkumpul. (DID)