BANJARMASIN, BERNAS.ID – Pada Rabu (3/1/2024) petang sekitar pukul 18.00 Wita, dua pria dengan inisial BC (46) dan AY (53) digrebek oleh kepolisian. Mereka ditemukan tengah menggelar pesta narkoba di Jalan Sungai Miai Dalam, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan satu paket sabu-sabu berat 4,62 gram dan satu pipet kaca yang masih berisi air sabu seberat 0,02 gram. BC, yang beralamat di Jalan Cilik Riwut, Desa Selat Dalam, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng, dan AY, seorang buruh, merupakan individu yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga : Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Berwujud Keripik Pisang dan Minuman Happy Water
Di tempat kejadian, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk satu dompet warna cokelat merek Mortega, satu tas ransel warna abu-abu merek Rivoly, serta satu unit timbangan digital merek Constant warna hitam.
Informasi terkait adanya transaksi sabu-sabu di lokasi tersebut sebelumnya telah diterima oleh Anggota Polsek Banjarmasin Barat. Hal ini mengarah pada penggerebekan terhadap pelaku yang sedang berada di sana.
BC tertangkap dengan satu paket sabu-sabu, timbangan digital, dan dompet warna coklat, sementara AY kedapatan memiliki air sabu dalam pipet kaca. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan oleh kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut di Polsek Banjarmasin Barat.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Wardana, pada Rabu (10/1/2024), menjelaskan “Penangkapan kedua pelaku terkait dengan dugaan transaksi narkoba di tempat kejadian. Keduanya akan dijerat sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” (ros)