JAKARTA, HarianBernas.com – Kisah “papa minta saham” rupanya tidak berakhir di sidang putusan MKD. Sebagai tindak lanjutan, Tim penyelidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memutuskan untuk memanggil SetNov terkait kasus dugaan pemufakatan jahat. Namun rupanya hal itu tidak bisa langsung dilakukan, karena status anggota DPR SetNov yang masih melekat. Sehingga dalam prosesnya, jaksa harus terlebih dahulu berkomunikasi dengan Presiden Jokowi.
“Kita harus menunggu (surat dari) presiden, aturannya seperti itu,” kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Selasa (29/12).
Menurut Prasetyo, kejagung telah mengumpulkan keterangan terkait kasus tersebut dari berbagai pihak yang terlibat dalam rekaman “papa minta saham” itu. Sebagai salah seorang yang terlibat, keterangan SetNov sangat dibutuhkan.
“Laporan dari tim, sudah ada agenda untuk (mengundang) Setya Novanto untuk dimintai keterangan,” ucap Prasetyo.
Ketika ditanya kapan SetNov akan diundang, Prasetyo belum menjawab. Menurutnya, tim penyelidik masih mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan, sebelum langkah diambil.
Baca juga: Begini 3 Cara Membeli Saham Bagi Pemula dengan Mudah