JAKARTA, HarianBernas.com ? Kasus keimigrasian yang menimpa saksi ahli kubu Jessica Kumala Wongso, yakni Beng Beng Ong akan dipertimbangkan oleh jaksa penuntut umum.
?Nanti akan kami nilai dalam tuntutan, sekarang masih dikaji,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardito Muwardi sesudah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/16) malam.
Ia masih menanti keputusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Kisworo. Beng Beng Ong seorang ahli patologi forensik berkebangsaan Australia itu memberikan keterangan saat sidang perkara kematian Mirna dengan terdakwa Jessica, Senin (5/9/16) kemarin. Namun, kedatangannya dipermasalahkan oleh JPU karena visa yang dipakai Ong ke Indonesia.
JPU sempat menanyakan visa yang dipakai oleh Ong. Selanjutnya, menurut Ardito, Ong menggunakan visa kunjungan. Selain itu, pihak JPU menyatakan Ong datang dengan kapasitasnya sebagai ahli bukan sebagai wisatawan.
Ardito menyatakan seharusnya saksi ahli Jessica Kumala Wongso menggunakan visa terbatas. Pasalnya Ong dipanggil ke Indonesia untuk bekerja sebagai saksi ahli forensik, kemudian menerima upah atas jasanya.
Baca Juga Saksi Ahli Jessica Dideportasi Imigrasi dan Dicekal Selama 6 Bulan
Sementara pihak Direktorat Jenderal Imigrasi langsung mengambil tindakan untuk menahan Ong serta melakukan pemeriksaan. Sesuai hasil pemeriksaan, Ong dianggap bersalah karena melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia. Pihak Imigrasin juga mencekal Ong datang ke Indonesia selama 6 bulan.