JAKARTA, HarianBernas.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Cimahi Atty Suharti Tochija dan suaminya Muhammad Itoc Tochija sebagai tersangka kasus penyuapan. Penetapan tersangka dilakukan, usai keduanya menerima transfer uang senilai Rp 500 juta dari Triswara Dhani Brata (TDB) dan Hendriza Soleh Gunadi (HSG), pihak penyuapnya penyuapan terkait “ijon” proyek pembangunan Pasar Atas Baru Kota Cimahi tahap kedua senilai Rp57 miliar. Selain menetapkan kedua Pasutri ini, penyidik juga menetapkan kedua penyuapnya sebagai tersangka.
“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam, maka KPK telah melakukan ekpsose, gelar perkara, dan diputuskan untuk menetapkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dengan penetapan 4 tersangka dalam hal ini AST, MIT, TDB, dan HSG,” terang Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Jumat (2/12/16)
Atas perbuatanya menerima “fee” dari pihak penyuapnya dengan komitmen fee senilai total Rp 6 miliar, Atty dan Itoc, disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. Sementara sebagai pihak pemberi suap, Triswara dan Hendriza disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.
Perihal terjadinya tindak pidana suap menyuap ini, awalnya pada Kamis sekitar pukul 20.00 WIB, Atty dan Itoc melakukan pertemuan dengan dua pihak penyuapnya di kediaman Atty di Cimahi. Usai melakukan pertemuan, setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan, dan telah ditemukan bukti petunjuk adanya aliran dana dari pihak penyuapnya.
Tim Satgas Penindakan KPK yang sudah beberapa hari menguntit pergerakan keempatnya melakukan tindakan suap menyuap, langsung menangkapnya. Selain menangkap keempatnya, KPK juga menangkap dua orang sopir dan satu ajudan Atty. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam, penyidik hanya menetapkan 4 orang tersangka dan melepaskan 2 orang sopir dan 1 ajudan Atty.