JAKARTA, HarianBernas.com ? Pemerintah Indonesia berkomitmen mengupayakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan gambut. Pemulihan lahan atau restorasi di wilayah Indonesia menjadi fokus pemerintah. Ada tujuh provinsi yang telah ditetapkan sebagai kawasan budi daya.
Tujuh provinsi yang masuk dalam daftar restorasi lahan gambut antara lain Papua, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Jambi dan Riau. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Kantor Kepresidenan Jakarta, Rabu (11/1/17).
Langkah pemerintah melakukan restorasi lahan gambut sejalan dengan misi awal Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden No 1 Tahun 2016. BRG dibentuk pada 6 Januari 2016.
?Kita telah menargetkan target restorasi lahan gambut sampai 2020 seluas dua juta hektare di 7 provinsi tersebut dan pada tahun 2017 ini target kita adalah 400 ribu hektare,” tambahnya.
Pada kesempatan rapat terbatas itu, Presiden meminta seluruh kementerian/lembaga untuk mendukung serta menyelaraskan agenda kerja pelaksanaan restorasi gambut. Tahun 2017, katanya, pemerintah menargetkan restorasi gambut di kawasan budi daya, hutan lindung, serta konservasi tanah air.
“Dari peta indikatif terlihat jelas bahwa restorasi gambut harus dilakukan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan budi daya, mulai dari hutan produksi sampai areal pengguna lain, baik yang sudah berizin maupun yang belum berizin,? jelasnya.
Sisa restorasi yang akan dilakukan di kawasan hutan lindung dan konservasi, yakni seluas 685 ribu hektare.