SLEMAN, BERNAS.ID – Kabupaten Sleman memiliki banyak potensi cagar budaya yang dilindungi dan dilestarikan sesuai dengan UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Untuk itu, warga Sleman juga memiliki andil untuk melindungi cagar budaya di sekitarnya seperti jangan dicoret-coret seperti jembatan kereta di Pangukan Sleman.
Edy Winarya, Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman mengatakan, UU Cagar Budaya dalam pasal 56 diamanatkan setiap orang dapat berperan serta melakukan Pelindungan cagar budaya, dan pada pasal 63 diamanatkan masyarakat dapat berperan serta melakukan pengamanan cagar budaya.
“Perlindungan dan pelestarian cagar budaya bukan semata-mata tugas pemerintah, akan tetapi merupakan tugas bersama antara pemerintah, masyarakat, lembaga sosial budaya serta dunia pendidikan,” tuturnya, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga Aksi Vandalisme Masih Marak dan Belum Ada Perdanya di Sleman
Ia pun merasa prihatin dengan maraknya corat-coret atau vandalisme terhadap benda-benda cagar budaya. Menurutnya, vandalisme pada benda-benda cagar budaya merupakan sebuah bentuk perusakan karena tidak menghargai nilai penting cagar budaya itu sendiri. “Setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujarnya.
“Atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” imbuhnya.
Baca Juga Vandalisme Rambu Lalu Lintas di Jogja Masih Marak
Untuk itu, Edy berharap kepada masyarakat dan lembaga atau organisasi sosial untuk secara bersama-sama melakukan upaya perlindungan dan pelestarian cagar budaya. Sebab, cagar budaya memiliki nilai penting yang mengandung sejarah peradaban masa lampau yang adiluhung. “Harapannya ke depan jangan ada lagi ada corat-coret atau vandalisme cagar budaya,” katanya.
Selain itu Edy juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan atau melihat adanya cagar budaya atau benda-benda yang diduga cagar budaya serta benda-benda warisan budaya di sekitarnya dapat berpartisipasi aktif melaporkan kepada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) agar segera bisa diinventarisasi dan ditindaklanjuti. (jat)