JAKARTA, BERNAS.ID – Tidak hanya di negara Indonesia saja yang melarang penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency, tetapi beberapa negara lain telah lebih dulu melarang penggunaan mata uang ini.
Indonesia telah resmi melarang penggunaannya, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan penggunaan uang kripto sebagai transaksi jual beli di Tanah Air.
Fatwa tersebut berdasarkan keputusan Forum Ijtima Ulama pada Kamis (11/11/2021) di Hotel Sultan Jakarta.
MUI beranggapan, mata uang Kripto mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011, serta peraturan Bank Indonesia No. 17 Tahun 2015.
Baca Juga : Apakah Menambang Bitcoin Masih Menguntungkan di Tahun 2020?
Pelarangan penggunaan mata uang Kripto ini ternyata tidak hanya di Indonesia saja, tetapi beberapa negara lain juga sudah melarang penggunaan mata uang Kripto jauh sebelum Indonesia.
Berikut beberapa daftar negara yang melarang penggunaan mata uang Kripto:
1. Bolivia dan Kolombia
Kedua negara ini juga ikut serta melarang penggunaan mata uang Kripto. Larangan penggunaan Kripto ini ditetapkan kedua negara tersebut pada tahun yang sama yaitu tahun 2014.
2. Aljazair
Negara Aljazair mengesahkan undang-undang keuangan pada tahun 2018, yang melarang pembelian, penjualan, penggunaan dan penyimpanan mata uang Kripto.
Baca Juga : Negara Tiongkok Melarang Transaksi Kripto, Begini Tanggapan CEO Indodax
3. China
Sebenarnya China sudah membatasi penggunaan mata uang Kripto sejak tahun 2013. China telah melakukan berbagai upaya untuk membatasi secara bertahap.
Hingga pada bulan September 2021 China resmi larang sepenuhnya tentang mata uang Kripto.
Dengan diberlakukannya larangan tersebut, membuat beberapa layanan penukaran uang Kripto memblokir dan menghapus alamat IP warga China.
4. Bangladesh
Negara Bangladesh melarang penggunaan mata uang Kripto. Hal ini karena menurut pemerintah setempat, mata uang ini tidak teregulasi dan memiliki sifat desentralisasi.
Mata uang Kripto juga melanggar hukum keuangan di negara ini, yang kemudian menyebabkan pembelian dan perdagangan mata uang Kripto di negara ini dilarang sepenuhnya.
5. Algeria
Negara Algeria melarang penggunaan mata uang kripto. Karena pemerintahnya beranggapan bahwa mata uang Kripto merupakan mata uang virtual, dimana tidak bisa ditukarkan dengan uang asli, kartu, dokumen, koin dan bukti pembayaran.
Larangan penggunaan mata uang Kripto yang diputuskan oleh negara ini, ditetapkan pada tahun 2018. Serta bagi siapapun yang melanggar tentang larangan ini, akan dituntut dengan undang-undang hukum keuangan.
6. Ekuador
Negara Ekuador juga melarang penggunaan mata uang Kripto, akan tetapi negara ini menerapkannya lebih dulu, yakni pada bulan Juli 2014.
Karena dengan kepopuleran mata uang kripto di negara ini, membuat seolah-olah larangan tersebut hanya sekedar larangan. Hal ini justru membuat pengguna mata uang Kripto semakin marak di negara ini.
7. Turki
Turki melarang penggunaan mata uang Kripto pada bulan april 2021. Presiden Erdogan melarang penggunaan mata uang Kripto ini, karena dinilai terlalu beresiko tinggi.
Setelah melarang, tepat pada bulan Mei lalu Turki memperbarui kebijakan peraturan tentang Kripto. Turki memperketat kembali penyedia layanan perdagangan Kripto lokal. (cdr)