Bernas.id – Reksadana bermula dari penerbitan reksadana bernama Sertifikat Dana Reksa pada 1978 oleh PT Danareksa sebagai wadah pengumpulan dana masyarakat untuk mendorong perdagangan surat berharga di pasar modal. Dana yang bersumber dari masyarakat diharapkan mampu memudahkan perusahaan dalam membiayai kegiatan investasinya tanpa bergantung pada kucuran dana perbankan.
Di sisi lain, investor berpeluang untuk meraih return atau keuntungan dari investasi reksadana karena sifatnya yang likuid serta dikelola oleh manajer investasi yang berpengalaman dan profesional. Lebih dari itu, reksadana secara tidak langsung memberikan dampak yang positif bagi pasar modal dan ikut serta dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan maksimalisasi penggunaan sumber daya dalam negeri sehingga struktur pembiayaan nasional dapat diperbaiki dan ketergantungannya terhadap pinjaman luar negeri dapat berkurang.
Dikutip dari laman Bursa Efek Indonesia, reksadana adalah salah satu alternatif investasi yang dapat dijangkau oleh masyarakat dengan keterbatasan modal dan waktu serta tidak cukup keahlian menghitung risiko investasi. Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 pasal 1 ayat 27 mendefinisikan reksadana sebagai alternatif penghimpun dana dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam bentuk portofolio efek oleh manajer investasi.
Ada tiga unsur penting dalam reksadana, yaitu dana dari masyarakat, dana yang terkumpul diinvestasikan dalam portofolio efek, dan investasi dana tersebut dikelola oleh manajer investasi. Di sisi lain, reksadana merupakan alat untuk mendorong partisipasi masyarakat pemodal di dalam pasar modal Indonesia.
Laman Sikapi Uangmu dari Otoritas Jasa Keuangan memaparkan bahwa reksadana adalah wadah yang berfungsi sebagai penghimpun dana masyarakat dan pengelolaan dananya dilakukan oleh badan hukum yang disebut sebagai manajer investasi. Manajer investasi kemudian menginvestasikan dana tersebut ke dalam berbagai surat berharga, seperti obligasi, saham, dan instrumen pasar uang. Reksadana dapat berbentuk hukum sebagai Perseroan atau Kontrak Investasi Kolektif serta bersifat terbuka atau tertutup. Di Indonesia, Reksadana dengan bentuk hukum Kontrak Investasi Kolektif dan bersifat terbuka lebih diminati. Reksadana yang bersifat terbuka dapat diperjualbelikan sewaktu-waktu pada setiap hari bursa.
Merujuk pada pengertian di atas, skema Reksadana secara sederhana dimulai dari masyarakat atau investor yang menitipkan sejumlah uang kepada manajer investasi untuk diinvestasikan agar mendapatkan return atau keuntungan. Dana yang berhasil dikumpulkan dari Investor kemudian diinvestasikan oleh manajer investasi dalam berbagai instrumen investasi, seperti saham, obligasi, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan efek lainnya. Selanjutnya, manajer investasi melakukan pemantauan terhadap instrumen investasi tersebut dan melaporkannya secara rutin kepada investor reksadana.
Daftar Isi :
Baca juga: Baru Mau Investasi? Pilih Reksa Dana dan Simak Info Lengkap Prita Ghozie Berikut Ini
Jenis-jenis Reksadana
Reksadana Pasar Uang
Reksadana Pasar Uang adalah jenis reksadana yang diinvestasikan pada instrumen investasi pasar uang yang memiliki masa jatuh tempo di bawah satu tahun dengan tujuan menjaga likuiditas dan sebagai alat pemeliharaan modal. Selain itu, risiko reksadana pasar uang dinilai paling rendah dibanding Reksadana jenis lainnya. Reksadana Pasar Uang dapat berupa deposito berjangka, sertifikat deposito, Sertifikat Bank Indonesia, ataupun Surat Berharga Pasar Uang
Reksadana Pendapatan Tetap
Reksadana Pendapatan Tetap adalah reksadana dengan porsi investasi minimal 80% dari aktiva ke dalam efek surat utang, seperti obligasi, sukuk, dan Surat Utang Negara. Reksadana jenis ini diharapkan mampu menghasilkan return atau keuntungan yang stabil meski risikonya dianggap lebih besar daripada reksadana pasar uang.
Reksadana Saham
Reksadana saham adalah investasi dana yang ditempatkan pada portofolio saham dengan porsi investasi minimal 80% dari aktiva. Sama seperti saham, investasi dalam bentuk reksadana saham mampu memberikan keuntungan yang tinggi meski cukup berisiko.
Reksadana Campuran
Reksadana Campuran adalah penempatan dana dalam berbagai portofolio atau instrumen investasi dengan tujuan untuk meningkatkan harga dan pendapatan. Misalnya menginvestasikan dana dalam bentuk saham sekaligus obligasi. Potensi return pada reksadana campuran dinilai lebih tinggi jika dibandingkan dengan reksadana pendapatan tetap.
Baca juga: Mengenal Derivatif, Jenis, Manfaat dan Risiko, serta Dasar Hukumnya
Keuntungan Investasi Reksadana
- Pengelolaan Reksadana dilakukan oleh manajer investasi yang berpengalaman di pasar modal. Manajer investasi mampu mengoptimalkan return investasi melalui analisis yang kritis terhadap kondisi ekonomi dan pasar, pertimbangan penggunaan strategi investasi bisnis, dan pemilihan aset.
- Reksadana merupakan investasi yang mudah dijangkau oleh siapapun. Reksadana dapat dibeli dengan harga mulai dari modal Rp 100 ribu.
- Akses diversifikasi investasi reksadana sehingga risiko yang dihadapi oleh investor reksadana semakin kecil
- Reksadana memberikan kemudahan bagi investor untuk mencairkan investasinya, yaitu setiap hari dan jam bursa sesuai kalender Bursa Efek Indonesia sehingga investor memiliki keleluasaan untuk mengatur investasinya
- Reksadana memegang prinsip transparansi. Investor dapat mengetahui reksadananya diinvestasikan pada instrumen atau aset apa saja. Di samping itu, manajer investasi rutin melaporkan perkembangan investasinya serta menjelaskan risiko yang mungkin terjadi dan pembebanan biaya kepada investor.
Baca juga: Mengapa Investasi Reksadana, Bukan Saham?
Risiko Investasi Reksadana
Reksadana dapat mengalami penurunan nilai akibat pengaruh dari perkembangan pasar uang dan pasar modal, seperti suku bunga yang berubah, fluktuasi harga saham, atau lainnya.
Risiko likuidasi bisa terjadi pada reksadana tertutup karena investor tidak leluasa menjual investasinya. Penjualan investasi harus dilakukan di Bursa serta bergantung pada permintaan dan penawaran.
Reksadana dapat mengalami mismanajemen pengelolaan ketika manajer investasi tidak berhasil mengelola portofolio efek dengan baik sehingga nilai aktiva bersih setiap unit reksadana menurun.
Pembelian reksadana dapat melalui perusahaan manajer investasi yang telah memiliki izin untuk menerbitkan dan mengelola reksadana. Selain itu, pembelian reksadana dapat dilakukan melalui Bank yang berperan sebagai Agen Penjual Efek Reksadana. Persyaratan awal yang harus dipenuhi saat membeli reksadana adalah memiliki kartu identitas, berupa KTP atau SIM dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pembukaan rekening. Selanjutnya, investor harus melakukan proses Know Your Customer dan bertemu dengan pihak manajer investasi atau Agen Penjual Efek Reksadana.
Baca juga: Menabung Dengan Investasi Reksadana