Bernas.id – Mata uang crypto kini sedang menjadi topik pembicaraan hangat di Indonesia. Topik mengenai cryptocurrency seperti bitcoin, doge, ether, dan sejenisnya memang sedang digandrungi banyak orang. Sebab, investasi mata crypto memang dinilai menjanjikan.
Bitcoin, misalnya, pertama kali muncul ke publik harganya hanya senilai 1 dollar AS saja, bila kita hitung dengan kurs dollar hari ini nilainya hanya sekitar Rp14 ribu.
Namun, harga bitcoin hari ini sudah mencapai Rp877 juta per kepingnya. Karena itu, bukan hal yang mengherankan jika banyak orang melirik mata uang kripto. khususnya bitcoin, sebagai aset investasi.
Akan tetapi, investasi mata uang crypto di Indonesia masih menuai polemik. Ada beberapa lembaga yang berpendapat jika mata uang kripto ini ilegal namun ada pula yang mengizinkan peredaran mata uang crypto sebagai aset investasi di Indonesia.
Perkembangan Mata Uang Crypto di Indonesia
Meski ada banyak pro kontra mengenai legalitas mata uang crypto di Indonesia, Asosiasi Blockchain Indonesia (The Indonesian Blockchain Association) mengatakan bahwa pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia saat ini menunjukkan peningkatan transaksi yang cukup drastis.
Berdasarkan data tertulis yang diterima Bernas.id, Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi mengatakan tahun lalu (2020) volume perdagangan aset crypto hanya Rp. 65 triliun, namun pada tahun 2021, untuk lima bulan pertama saja, transaksi aset crypto mencapai Rp. 370 triliun.
Hingga saat ini, masih banyak pertanyaan dari pihak terkait mengenai transaksi aset crypto dari perspektif hukum Islam yang saat ini mulai menarik perhatian publik. Melalui kegiatan Bahtsul Masail (Forum Diskusi Kalangan Cendekiawan Islam), Yenny Wahid, pendiri Islamic Law Firm (ILF) dan Direktur Wahid Foundation, menggelar diskusi mengenai halal atau haramnya transaksi crypto.
Berdasarkan penuturan Yenny Wahid, aset crypto dianggap halal oleh beberapa pihak karena sistem aset crypto sebagai alat tukar sebenarnya lebih bebas dari riba daripada uang fiat dan bank konvensional.
Seperti yang kita tahu, mata uang crypto menggunakan sistem blockchain, dimana transaksi terjadi secara peer-to-peer tanpa perantara. Beberapa pihak juga berpendapat bahwa aset crypto dapat dikatakan halal selama tidak dilarang oleh negara atau pemerintah.
Polemik mata uang crypto di Indonesia
Dalam forum diskusi yang digelar virtual tersebut (19/6), ILF menghadirkan sejumlah ulama antara lain pengurus pondok pesantren Sukorejo KH Afifuddin Muhajir, pengurus pondok pesantren Al-Anwar Sarang KH Abdul Ghofur. Maimun, Wakil Ketua LBM PBNU KH Abdul Moqsith Ghazali, serta KH Asyhar Kholil dan Habib Ali Bahar.
Forum tersebut juga dihadiri oleh pembicara umum yang berkompeten di bidangnya antara lain Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Indrasari Wisnu Wardhana, Bursa Efek Indonesia – Pandu Patria Sjahrir, Founder dan CEO PT Pintu Kemana Saja – Jeth Soetoyo, dan Co-Founder dan CEO Indodax – Oscar Darmawan.
Dalam pertemuan tersebut para ahli menghasilkan beberapa kesepakatan seperti berikut:
1. Aset crypto adalah kekayaan (mal) menurut fiqh. Karena masuk dalam kategori kekayaan (fiqh) sehingga mata uang crypto yang dibicarakan dalam forum tersebut termasuk kategori aset dalam tinjauan fikih.
2. Jika terjadi pencurian maka orang yang mencurinya harus diberi sanksi. Jika aset tersebut rusak, maka sah untuk menukarnya selama tidak ada gharar (ketidakpastian).
Kesepakatan tersebut diambil mengingat ada perbedaan cara pandang antara Musyawirin (mantan ulama) apakah transaksi aset crypto terjadi gharar atau tidak. Ada yang mengatakan aset crypto terjadi gharar, ada pula yang mengatakan aset crypto tidak terjadi gharar.
Sifat gharar ini masih diperdebatkan, hal ini karena setiap individu melihatnya dari sudut pandangnya masing-masing. Meskipun demikian, para ulama Bahtsul Masail sepakat bahwa transaksi crypto tidak boleh bersifat gharar, hanya saja para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini.
Jadi, jika dikatakan bahwa dalam aset kripto ada gharar, maka itu tidak diperbolehkan. Bagi yang mengatakan tidak ada gharar, sebagaimana juga didukung oleh ustadz Bahtsul Masail, aset kripto dapat dipertukarkan.
Para ahli juga menghimbau masyarakat agar tidak sembarangan melakukan transaksi dengan mata uang crypto jika tidak memiliki pengetahuan tentang cryptocurrencies.
Dalam pertemuan tersebut, para ahli juga mendorong pemerintah untuk segera membuat regulasi yang tegas dan memperkuat jaminan agar tidak terjadi penyalahgunaan dan penyimpangan dalam transaksi mata uang crypto.
Indodax sebagai salah satu Start-Up bitcoin dan crypto exchange dan sebagai anggota dari Asosiasi Blockchain Indonesia yang diwakili oleh CEO Indodax, Oscar Darmawan menyambut positif Bahtsul Masail yang membahas persoalan halal haram dalam transaksi crypto.
Oscar berharap hasil diskusi dalam forum tersebut memungkinkan perdagangan aset crypto dinilai legal dalam perspektif hukum Islam dan dapat menjadi masukan bagi pengambil kebijakan di Indonesia.
Menurutnya, aset crypto sudah memiliki dasar hukum yaitu regulasi, dan diawasi oleh Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).