Berita Nasional Terpercaya

Belum Bayarkan Insentif Nakes, 10 Kepala Daerah Dapat Teguran Keras dari Mendagri

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur secara tertulis melalui surat kepada 10 kepala daerah (Bupati dan Wali Kota), dikarenakan belum membayar insentif tenaga kesehatan.

Kastorius Sinaga, Staf Khusus Mendagri dalam keterangannya di Jakarta mengatakan, Mendagri menandatangani surat tersebut pada tanggal 30 Agustus 2021.

Dia mengungkapkan, salah satu fokus perhatian Mendagri di dalam memonitor realisasi belanja APBD adalah realisasi pos belanja insentif tenaga kerja kesehatan daerah (Innakesda).

Sehingga, dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah tersebut agar dapat segera membayarkan innakesda.

Baca Juga : HUT RI ke 76, Mendagri Larang Menggelar Lomba yang Dapat Menimbulkan Kerumunan

Sebanyak 10 kepala daerah tersebut yakni Wali Kota Padang, Wali Kota Bandar Lampung, Wali Kota Pontianak, Wali Kota Langsa, Wali Kota Prabumulih,  Bupati Nabire, Bupati Penajem Paser Utara, Bupati Madiun, Bupati Paser dan Bupati Gianyar.

Padahal, dalam kebijakan refocusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) tahun anggaran 2021 ini untuk penanganan Covid-19.

Namun hasil pemantauan rutin Kemendagri, masih banyak daerah yang belum membayarkan innakesda.

Bahkan, terdapat pula beberapa daerah PPKM level 4 yang kepala daerahnya belum merealisasikan insentif para nakes.

Padahal, Kemendagri sangat serius mengawasi realisasi belanja anggaran oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Bila ada daerah yang belum melakukan refocusing anggaran sebagai sumber belanja innakesda, kepala daerah dapat melakukan perubahan peraturan kepala daerah (Perkada).

Dengan cara memberitahukan hal itu kepada Pimpinan DPRD sehingga pembayaran innakesda tidak terhambat.  (cdr)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.