YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menangkap tiga orang yang diduga sebagai kreator mural (street art) di kawasan jembatan kewek, Danurejan. Ketiganya tidak diberlakukan sanksi namun dibina secara persuasif karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) 15/2018 pasal 20 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Jogja, Hery Eko Prasetyo menjelaskan, penangkapan itu dilakukan pada Selasa (24/8/2021) lalu. Setelah street art bertuliskan 'DIBUNGKAM' yang dibuat pada Sabtu (21/8/2021) dihapus aparat lalu kemudian ditimpa dengan coretan baru dan dihapus kembali oleh petugas, pihaknya berjaga-jaga di area setempat untuk mengantisipasi perbuatan susulan.
“Memang benar, mereka kembali mau membuat mural baru, tapi belum sempat menulis dan baru bawa cat saja terus kami ingatkan untuk tidak coret-coret,” ungkap Hery, Minggu (29/8/2021).
Hery meneruskan, ketiganya merupakan remaja tanggung. Hanya saja, pihaknya belum mengetahui secara jelas apakah mereka merupakan kelompok dari seniman jalanan yang sama dengan pembuat mural bertuliskan 'DIBUNGKAM' itu. “Ada tiga orang yang diingatkan, usia remaja. Tapi saya tidak tahu apakah yang bersangkutan merupakan kreator yang pertama gambar itu atau tidak,” ujarnya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Jogja, Rikardo PMW menambahkan, pihaknya juga belum mengetahui apakah tiga remaja yang tertangkap basah hendak menggambar mural pada Selasa dini hari itu merupakan kreator yang sama dengan hasil mural sebelumnya atau tidak.
Karena itu, petugas memberikan pembinaan secara persuasif kepada ketiga remaja yang berusia sekitar 20 tahun-an itu.
“Dengan membaca Perda Tibum (ketertiban umum) kaitannya dengan vandalisme, karena mereka belum melakukan aksi tetapi dari keterangan yang bersangkutan hendak melakukan aksi coret-coret di Jembatan Kewek. Jadi kami tegur dan dibina saja,” jelasnya.
Baca juga: Vandalisme Rambu Lalu Lintas di Jogja Masih Marak
Dia menambahkan, sesuai dengan Perda Kota Jogja 15/2018 dalam Pasal 20 ayat satu-enam disebutkan bahwa setiap orang dan/atau badan dilarang melakukan aktivitas corat coret pada: bangunan cagar budaya, fasilitas umum, jalan, bangunan, kendaraan milik orang dan/atau badan. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan huruf e dikecualikan apabila memperoleh izin dari pemilik. Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan denda sebesar Rp10 juta. Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,huruf c, huruf d, dan huruf e dikenakan denda sebesar Rp5 juta. Selain dikenakan denda pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengembalikan keadaan seperti semula.
Dirinya juga mengklaim bahwa, pihak Satpol PP Kota Jogja saat ini terus menggencarkan patroli vandalisme dan street art di wilayah hukum setempat. “Patroli terus, dan itu kami mengacu Perda nomor 15 Tahun 2018 pasal 20 tentang pelanggaran corat-coret,” tandasnya. (den)