YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Dear nasabah bank, sudahkah mengganti kartu ATM berbasis pita magnetik (magnetic stripe) ke kartu ATM berbasis chip?
Pasalnya, sejumlah perbankan akan mulai memblokir kartu ATM yang belum menggunakan teknologi chip.
Seperti diketahui, Bank Indonesia menerbitkan Surat Edaran BI Nomor 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan / atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
Dalam situsnya, BI menyebutkan batas penggunaan teknologi magnetic stripe untuk kartu paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
Setiap bank telah mengumumkan rencana pemblokiran kartu ATM pita magnetik, di antaranya sebagai berikut:
- BCA akan memblokir kartu ATM berbasis magnetic stripe mulai 1 Januari 2022
- Bank Mandiri akan memblokir kartu debit (belum chip) dengan masa kedaluwarsa 2023-2025 pada 1 Juni 2021, dan masa kedaluwarsa 2026-2030 pada 1 Juli 2021
- BNI akan memblokir kartu ATM magnetic stripe pada 1 Desember 2021
Kenapa Harus Chip?
Mengutip Investopedia, kartu debit berbasis chip mampu mengenkripsi informasi untuk meningkatkan keamanan data ketika melakukan transaksi di toko, mesin ATM, dan sebagainya.
Kartu ini juga dijuluki sebagai smart card dan telah menjadi standar global untuk transaksi debit dan kredit. Teknologi ini diperkenalkan oleh Europay, MasterCard, dan Visa.
Pertama kali digunakan di Eropa hingga akhirnya menjadi standar di seluruh dunia. Teknologi chip ini resmi diadopsi Amerika Serikat pada 2015.
Kartu chip biasanya memiliki microchip berwarna perak atau emas kecil yang dapat dilihat pada bagian depan kartu debit atau kredit.
Melalui situsnya, MasterCard menyatakan teknologi chip EMV sebagai penggerak teknologi pembayaran masa depan karena aman digunakan baik via kartu, mobile, maupun sarana pembayaran jarak jauh.
“Dalam dunia digital, transaksi pembayaran semakin canggih. Dan bagian inti dalam sistem transaksi ini adalah otentikasi dinamis, yang mencakup informasi unik dalam setiap transaksi sehingga hampir mustahil untuk ditiru,” demikian tulis MasterCard untuk menjelaskan cara EMV mengurangi penipuan.
Sementara itu, situs resmi BCA menyebut kartu berbasis chip lebih aman dari bahaya tindak kejahatan dengan modus pencurian data atau skimming, yang terjadi pada kartu magnetic strip.
Hingga Desember 2020, jumlah Kartu Debit BCA tercatat sekitar 22,5 juta di mana sekitar 18,5 juta atau sekitar 80% sudah menggunakan chip.
Bahaya Skimming
Skimming merupakan tindakan pencurian data kartu ATM berbasis magnetic strip dengan cara menyalin. Biasanya, pencuri akan menggunakan alat skimmer yang dipasang pada mesin ATM.
Alat tersebut sekilas seperti bagian dari mesin ATM sehingga tidak terlihat oleh nasabah.
Mengutip The Balance, perangkat skimming yang ditanam pada mesin ATM akan mengumpulkan data akun dari kartu yang masuk.
Pencuri akan menanamkan data tersebut pada kartu bank kosong. Tak jarang, pelaku kejahatan itu juga menyembunyikan kamera kecil untuk merekam nomor pin korban. Dengan begitu, dia bisa mengakses dana di rekening korban.
Korban biasanya akan kehilangan uang di rekening tabungan, padahal dia merasa tidak mengambil dana tersebut.
Bulan lalu, BRI mengganti uang milik 76 nasabah yang terbukti menjadi korban skimming. Kisaran uang yang raib dari rekening nasabah sekitar Rp5 juta hingga Rp50 juta.
Data dari SmartMetric, pengembang dan produsen kartu kredit/debit, ada sekitar US$24,26 miliar yang hilang dari nasabah secara global pada 2018 akibat penipuan kartu kredit dan debit, serta kejahatan elektronik terkait ATM. Nilai tersebut diperkirakan akan terus bertambah.