SLEMAN, BERNAS.ID- Polda DIY bersama jajaran 4 polres dan 1 polresta mengungkap hasil pelaksanaan Operasi Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Progo 2019. Operasi Curat Progo ini dilaksanakan mulai tanggal 22 Juli sampai 4 Agustus 2019.
Direktur Kriminal Reserse Umum (Direskrimum), Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan operasi Curat yang diungkap didominasi pencurian rumah kosong saat ditinggal pergi pemiliknya. “Untuk itu, operasi curat ini, kami lakukan bersama jajaran kepolisian dalam rangka menekan sekecil mungkin peristiwa tindak pidana, khususnya pencurian dengan pemberatan,” jelasnya ketika melakukan konferensi pers di lobby Polda DIY, Rabu 7 Agustus 2019.
“Selain itu mengungkap sebanyak mungkin peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polda DIY. Para pelaku ini menyasar ke rumah-rumah kosong, apa yang ada di dalam rumah ya dibawa,” imbuhnya.
Kombes Hadi mengatakan ada Target Operasi (TO) dengan yang diungkap baru 18 TO. Untuk 1 TO, masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman. “Untuk target kasus TO ada 19, yang ditangkap 19 tersangka,” ucapnya.
Selain TO yang ditetapkan, Kombes Hadi juga mengungkapkan bahwa seringkali pihaknya juga mengungkap target Non-TO yang terungkap. “Ada 9 kasus Non-TO yang kita ungkap dengan 13 tersangka,” katanya.
“Dari total target TO dan Non-TO, ada sebanyak 27 kasus yang diungkap dan kepolisian menetapkan sebanyak 32 tersangka,” tambahnya.
Sedangkan, Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan ada 68 barang bukti yang berhasil diamankan dari TO, sedangkan untuk Non-TO berhasil diamankan barang bukti sebanyak 93 item. “Untuk barang bukti, sepeda motor ada 10 unit, handphone ada 34 unit, laptop ada 3 unit, dan uang tunai sebesar Rp3.120.000,” tuturnya.
Untuk barang bukti, Kombes Pol Yuli menyebut tentu tidak hanya hasil dari kejahatan saja, tetapi termasuk peralatan atau benda yang dipakai pelaku pencurian. (jat)