JAKARTA, BERNAS.ID – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim menyambut positif langkah PAM Jaya yang memberlakukan penyesuaian tarif pada awal 2025. Demi meningkatkan kualitas pelayanan dan kebutuhan air minum bagi warga Jakarta.
Nur Afni menilai langkah yang diambil PAM Jaya sudah sangat tepat. Apalagi Penyesuaian tarif itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024.
“Sudah benar (penyesuaian tarif), karena kan PAM Jaya harus mengikuti undang-undang,” ujar Afni di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Baca Juga : Legislator Tekankan Peran BUMD dalam Optimalisasi Program Makan Bergizi
Diketahui, beberapa aspek menjadi pertimbangan dalam penyesuaian tarif tersebut. Seperti lingkungan, kesehatan, ekonomi, dan percepatan penyambungan jaringan pipa baru.
Namun, dirinya tak memungkiri, pekerjaan rumah menanti PAM Jaya ke depan perihal penyesuaian tarif tersebut. Pasalnya, PAM Jaya kini menjadi satu-satunya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola air di Jakarta.
Kerja sama operasional layanan air di Jakarta dengan perusahan mitra yakni Palyja dan Aetra telah berakhir pada 31 Januari 2023. Bahkan, PAM Jaya telah melangsungkan serangkaian agenda transisi mulai 1 Agustus 2022.
Baca Juga : DPRD DKI dan AS Perkuat Kolaborasi, BUMD Siap Ikuti SelectUSA Summit 2025
“Jadi karena PAM Jaya ambil alih ya, mereka tidak lagi di pihak ketiga. Maka suka tidak suka, jadi ada penyesuaian tarif,” jelas Afni.
“Dan penyesuaian tarif, kita kalau bicara daerah lain contoh Bekasi aja. Itu sebenarnya masih di bawah Bekasi,” sambung dia.
Oleh sebab itu, politisi Partai Demokrat itu pun mendukung Program Kartu Air Sehat (KAS) milik PAM Jaya yang juga diluncurkan pada awal 2025. Diharapkan membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengakses air bersih dengan harga terjangkau.
“Jadi kita punya perbedaan antara pelanggan sangat sederhana (SS), sederhana dan menengah ke atas,” tutup dia.
Diketahui, Program KAS bertujuan memberikan tarif air terjangkau untuk pelanggan rumah tangga kategori 2A1 (rumah tangga sangat sederhana) dan 2A2 (rumah tangga sederhana).
Program itu mulai berlaku mulai Januari 2025 dan akan berlangsung selama satu tahun dengan evaluasi berkala. (DID)