JAKARTA, BERNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mempercepat penanganan kasus suap dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait DPO Harun Masiku.
KPK kembali menggarap kader PDIP, Saeful Bahri, juga memanggil pengacara PDIP hingga pejabat KPU dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Baca Juga : Giliran Yasonna Dilarang ke Luar Negeri oleh KPK, Terkait Kasus Harun Masiku
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Kamis (23/1/2025), tim penyidik memanggil 4 orang sebagai saksi untuk tersangka buronan Harun Masiku (HM).
Adapun 4 orang yang dipanggil, yakni Nilamsari selaku ibu rumah tangga, Bayu Hermina selaku teller PT Ayu Masagung, Simon Petrus selaku pengacara, dan Riyani Indriastuti selaku Kasubag Dokumentasi Persidangan KPU.
Untuk Saeful Bahri, kata Tessa, melanjutkan pemeriksaan sebelumnya yang belum selesai untuk tersangka Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, dan Donny Tri Istiqomah.
Baca Juga : Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Ini Kata Hakim
Saksi Simon Petrus sendiri diketahui merupakan Wakil Kepala Bidang Advokasi Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP. Sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 2024, Simon Petrus tergabung dalam Tim Advokasi Pemilihan Umum PDIP.
Sementara untuk saksi Saeful Bahri, sudah hadir dan mulai diperiksa sejak pukul 10.01 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Saeful Bahri juga pernah diperiksa pada Rabu, 15 Januari 2025. Bahkan dikabarkan, pada malam harinya, Saeful Bahri dibawa tim penyidik ke kediamannya dan dilakukan penggeledahan. Akan tetapi, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait penggeledahan di rumah Saeful Bahri tersebut.
Sementara itu, pada Rabu malam, 22 Januari 2025 hingga Kamis dinihari, 23 Januari 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz, di Jalan Borobudur nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat. (FIE)