JAKARTA, BERNAS.ID – Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta memeriksa sepuluh saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (23/1/2025) ini mengungkap sejumlah fakta baru, dengan salah satu saksi yang diperiksa adalah Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto.
Selain itu, saksi lainnya meliputi mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, sejumlah direktur perusahaan swasta seperti PT. Karya Mitra Seraya, PT. Acces Lintas Solusi, PT. Nurul Karya Mandiri, serta manajemen beberapa sanggar seni.
Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, Kejati Tetapkan Kadis Sebagai Tersangka
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas perkara,” ungkap Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, S.H., M.H., dalam keterangan persnya.
Dalam perkembangan sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka pada 2 Januari 2025. Para tersangka adalah IHW (Kepala Dinas Kebudayaan), MFM (Plt Kabid Pemanfaatan), dan GAR (pemilik Tim EO) berdasarkan surat penetapan masing-masing.
Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran APBD melalui modus penggunaan sanggar fiktif. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan seni dan budaya ini dialihkan dengan membuat SPJ palsu. Uang tersebut kemudian ditarik kembali oleh tersangka GAR dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi ketiga tersangka.
Baca Juga ; Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan: Yudha Permana Soroti Pentingnya Reformasi Transparansi
Ketiganya dinyatakan melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini akan terus dikembangkan guna menemukan keterlibatan pihak lain dan menyelamatkan kerugian negara. “Penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional untuk memastikan tegaknya keadilan,” tutup Syahron. (DID)