JAKARTA, BERNAS.ID – Polemik sertifikasi pagar laut di Tangerang, Banten dipaparkan Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid.
“Tiga bidang HGB seluas 656,85 hektar, yaudah untuk pembulatan tambak 657 hektar atas nama PT Surya Intipermata luas 285,16 hektar, PT Semeru Cemerlang luas 152,36 hektar, PT Surya Intipermata luas 219,31 hektar,” ujar Nusron di Komplek istana Kepresidenan, Rabu 22/1/2025).
Dijelaskan Nusron SHGB pertama diterbitkan tahun 1996 tanggal 2 Agustus, yang kedua 15 Agustus 1996, dan terakhir keluar 26 Oktober tahun 1999.
Baca Juga : Menteri KP Beberkan Peruntukan Pagar Laut di Tangerang
Menurut Nusron, SHGB di atas laut itu tidak menyalahi aturan. Sebab, sebelumnya tanah yang didaftarkan merupakan tambak yang kini terendam air laut karena perubahan iklim. Dia juga menunjukkan foto sebelum tanah yang memiliki SHGB itu menjadi lautan.
“Jadinya itu jadi laut maka kalau dulunya tambak kan sudah ditunjukkan petanya before sama after ya kan, lah wong kondisi alamnya berubah, kalau kondisi alamnya berubah maka tinggal dua pilihan, nunggu sampai selesai HGBnya atau dianggap tanah musnah,” papar Nusron.
Baca Juga : Pagar Laut Bekasi, UPTD : Tak Ada Pemagaran, Bambu Bagian dari Kontruksi Pembuatan Tanggul
Karena tanahnya sudah terendam air, kata Nusron, maka Kementerian ATR bisa menempuh dua jalan. Pertama yakni tidak memperpanjang sertifikat yang HGB habis bulan Februari dan Agustus tahun depan. (FIE)