JAKARTA, BERNAS.ID – Komisi II DPR bersama Pemerintah sepakat menggelar pelantikan kepala daerah di wilayah yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) secara serentak pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja (Raker) yang berlangsung pada Rabu (22/1/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Raker ini dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beserta perwakilan dari KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Baca Juga : Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Kecepatan Layanan PBG di Jakarta
Pelantikan kepala daerah akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, mencakup Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. Pengecualian berlaku untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang menggunakan aturan khusus sesuai perundang-undangan setempat.
Baca Juga : PWNU DKI Soroti Dampak Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024
Bagi daerah yang hasil pemilihannya masih disengketakan di MK, pelantikan ditunda hingga adanya putusan final. “Pelantikan akan dilaksanakan setelah putusan MK yang berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” demikian disampaikan dalam kesimpulan rapat.
Rapat juga merekomendasikan Menteri Dalam Negeri mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016. Perubahan ini diharapkan menyempurnakan tata cara pelantikan kepala daerah.
Kesepakatan ini menjadi langkah signifikan dalam memastikan kelancaran proses pelantikan kepala daerah terpilih pasca Pemilu Serentak Nasional 2024. (DID)