JAKARTA,BERNAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, akan segera memproses atau menggodok putusan Mahkamah Konstitusi terkait penghapusan Presidential Threshold 20 persen
Untuk mekanismenya melalui Rapim (Rapat Pimpinan), kemudian Bamus (Badan Musyawarah), hingga Komisi II.
“Prosesnya nanti akan masuk di Komisi II. Mungkin (pekan ini), itu internal Komisi II,” ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani, kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).
Baca Juga : Rugikan Masyarakat, Puan Maharani Minta Mafia Tanah Diberantas
Untuk diketahui, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya sebagai syarat partai politik mengusung capres-cawapres dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga : Kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua KPK Harus Punya Seni Ini
“Menyatakan norma Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo didampingi 8 Hakim Konstitusi. (FIE)