JAKARTA,BERNAS.ID – Keluarga korban perampokan yang mengakibatkan kematian pemilik Kebun Sawit sebidang tanah seluas + 260 H yang terletak di Dusun I Desa Sungai Tepuk Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir, Haji (Alm) H. Nawi melalui kuasa hukumnya, Ivin Aidyan Firnandez melaporkan peristiwa pidana dengan kekerasan massa menggunakan senjata api rakitan, ke Bareskrim Mabes Polri.
Alasan melaporkan ke Mabes Polri karena pihak keluarga menduga ada keterlibatan oknum polisi setempat dan menganggap peristiwa kematian H. Nawi hal yang wajar. Pada hal ada upaya pembunuhan dan ancaman dengan senjata api dan parang.
“Tujuan kami kesini mau melaporkan adanya dugaan tindak pidana almarhum, ketika lagi memanen di tanah miliknya di kebun sawit miliknya diserang oleh sekelompok massa yang menggunakan senjata api pada saat datang setelah masa tersebut langsung berteriak bunuh-bunuh sambil menembak, ke arah almarhum dan ada pula yang membawa parang.“ jelas Ivin di Mabes Polri, Senin (20/1/2025).
Baca Juga : Forum Sawit Indonesia Fokus Membahas Keberlanjutan Industri Sawit Menuju Tahun 2045
Peristiwa itu kata Ivin massa sekitar 40 orang mayoritas membawa senjata api rakitan mengejar almarhum sampai 2 kilometer.
“H. Nawi ketakutan saat diancam ingin dibunuh dan menyelamatkan diri, jatuh ke parit berkali-kali, sambil diberondong tembakan senjata api dan acungan senjata tajam, para pelaku pelaku mengejar almarhum yang berkeinginan membunuhnya sambil berteriak bunuh membunuh dan menembak ke depan,’ jelasnya, yang mengungkapnya pengejaran dan ancaman ini membuat korban kehilangan nyawa.
Baca Juga : Sejumlah Faktor Pengaruhi Keterlambatan Produksi Sawit di Indonesia
Peristiwa itu sendiri terjadi tanggal 12 Januari sekitar pukul 15.00 WIB di desa Sungai tepuk Kecamatan Sungai menang Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Pihak keluarga tidak habis pikir karena meski ada peristiwa ini namun pihak kepolisian baik Polres dan Polsek tidak mau menerima laporan mereka.
“Kami tidak nyaman karena banyak sekali oknum-oknum aparat yang diduga terlibat dalam kegiatan mafia dengan aparat yang ada di baliknya, “ tambahnya.
Yang aneh lagi menurut Ivin menyatakan, saat panen sawit di kebun sawit H. Nawi dalam peristiwa mencekamkan tersebut, korban membawa kapal klotok yang terisi penuh dan diduga sempat hilang dibawa para ninja sawit ini. “Kaka dan keluarga korban dibantu aparat kepolisian sempat mencari keberadaan kapal tersebut namun tak ditemukan. Tapi, anehnya setelah beberapa hari polisi mengabari kalau kapal ada. Padahal sudah dicari ditelusuri tidak ada, tapi polisi menemukan di lokasi kejadian,“ kata Ivin.
Sementara itu kakak korban Halina meminta keadilan atas kematian adiknya.
“Saya memperjuangkan keadilan untuk adik saya. Adik saya meninggal di lahan dia sendiri, sudah ada saksi dan bukti adanya dikejar-kejar hingga terjadi kematian. Saya meminta pada Bapak Prabowo langsung karena saya yakin Bapak Prabowo presiden yang sangat adil dan bijaksana akan memperjuangkan hak atas adik saya bapak Kapolri juga Insya Allah, “ pungkasnya.
Untuk diketahui, laporan diterima pihak Bareskrim Polri. Adapun pasal yang dikenakan 170 KUHP dan 361 ayat 3 KUHP dan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan nomor LP STTL/34/I/2025/BARESKRIM.(FIE)