JAKARTA, BERNAS..ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, dirinya sudah berkoordinasi dan mempertanyakan sikap Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang meminta penundaan pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten.
Selain itu, terkesan menyalahkan TNI Angkatan Laut (AL) dalam insiden pembongkaran pagar laut.
Kementerian KP sudah berjanji dalam jangka waktu kurang lebih 20 hari bakal ada yang diserahkan sebagai barang bukti terkait pembongkaran pagar laut tersebut.
Baca Juga : Pagar Laut Bekasi, UPTD : Tak Ada Pemagaran, Bambu Bagian dari Kontruksi Pembuatan Tanggul
“Menteri KP bilang pembongkaran pagar laut itu akan dilakukan oleh KKP atau kemudian jangka waktu akan disampaikan oleh KKP,” ujar Dasco kepada wartawan, Senin (20/1/2025).
Dasco berharap polemik yang ada di lapangan bisa selesai dengan tupoksi masing-masing. Namun, ia berpesan kepada kementerian yang dinakhodai Trenggono tersebut untuk mengedepankan koordinasi antarkementerian dan lembaga terkait.
Dasco meminta Komisi terkait di DPR RI memanggil pihak kementerian kelautan dan perikanan dalam rangka membahas polemik pagar laut2 tersebut, kemungkinan setelah masuk masa sidang.
Baca Juga :Legislator Senayan Minta Pemerintah Tidak Tutupi Pemilik Pagar Laut di Tangerang
“Kita lihat di komisi teknis yang bersangkutan,” pungkas Dasco.
Sebelumnya, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menyayangkan pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut (AL).
“Harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa (dicabut),” kata Trenggono di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Minggu, 19 Januari 2025.. (FIE)