JAKARTA, BERNAS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta meminta para pengusaha restoran untuk menyediakan lahan parkir yang memadai demi mencegah kendaraan pengunjung diparkir di trotoar atau bahu jalan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi gangguan terhadap pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas.
Baca Juga : Satpol PP DKI Jakarta Musnahkan 9.712 Botol Miras
“Trotoar bukanlah tempat parkir, melainkan untuk pejalan kaki sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pengusaha restoran wajib menyediakan lahan atau kantong parkir yang cukup untuk pengunjung,” ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, di Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2025).
Baca Juga : Pergub Baru, Pemprov DKI Jakarta Atur Rinci Izin Perkawinan dan Perceraian ASN
Tidak hanya pengusaha restoran, Satpol PP juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memarkir kendaraan di trotoar. Satriadi menegaskan bahwa parkir sembarangan melanggar aturan dan merampas hak pejalan kaki, sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan mereka.
Untuk memastikan ketertiban, Satpol PP DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan perangkat daerah serta unsur wilayah lainnya dalam melakukan pengawasan dan penyuluhan.
“Mari kita jaga trotoar agar digunakan sebagaimana mestinya. Bersama-sama kita wujudkan Jakarta yang lebih tertib dan nyaman,” kata Satriadi. (DID)