JAKARTA,BERNAS.ID – Masa pencekalan terhadap Firli sudah diperpanjang dua kali dalam enam bulan setelah Polda Metro Jaya mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri pada 22 November 2023.
Dengan begitu, saat ini sudah tidak ada lagi masa pencekalan terhadap Firli Bahuri dalam statusnya sebagai tersangka.
Baca Juga : Soal Koordinasi Kasus Firli Bahuri, Ini Kata Ketua KPK
Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Saffar M. Godam memastikan, masa pencekalan eks Ketua KPK RI Firli Bahuri telah habis berlakunya sejak 25 Desember 2024 lalu.
“Aturan keimigrasian dapat diperpanjang 1×6 bulan, artinya dua x 6 bulan,” kata Godam di Jakarta, Minggu (19/1/2025).
Baca Juga : Kapolri Minta Polda Metro Jaya Segera Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
Godam menyarankan pencekalan terhadap seseorang yang tengah tersangkut hukum masih tetap bisa dilakukan, asalkan diterapkannya status Daftar Pencarian Orang.
“Namun ada mekanisme yang dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya, yaitu mekanisme DPO, selanjutnya tergantung daripada instansi pemohon,” tutupnya. (FIE)