BANDUNG, BERNAS.ID – Tak ada pemagaran, bambu-bambu yang terpasang di laut pesisir Kabupaten Bekasi, bagian dari kontruksi pembuatan tanggul.
Kepala UPTD Pelabuhan Muara Ciasem Ahman Kurniawan tegaskan hal tersebut dalam wawancara tertulis via whatsapp dengan wartawan Jumat 17 Januari 2025.
Ahman Kurniawan menjelaskan, tanggul yang disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), digarap sesuai Program Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat (Jabar).
Giat yang berlokasi di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, dilaksanakan, dalam rangka penataan kawasan pangkalan pendaratan ikan (PPI).
“Di dalamnya termasuk pembangunan alur pelabuhan,” katanya.
BACA JUGA : KKP Segel Pagar Laut di Pesisir Kabupaten Bekasi, Katanya Milik Pemprov Jabar
“Jadi bukan pagar laut. Yang benar adalah, bambu-bambu yang dipasang itu merupakan bagian dari kontruksi pembuatan tanggul alur pelabuhan,” bebernya.
Panjang alur pelabuhan itu, jelas Ahman Kurniawan, direncanakan sepanjang 5 kilometer (km), lebar airnya 70 meter dengan kedalaman 5 meter.
Soal pada era siapa program ini bergulir, kepala UPTD Pelabuhan Muara Ciasem hanya mengatakan kegiatan penataan pelabuhan perikanan di Paljaya ini dimulai sejak ditandatanganinya perjanjian kerjasama (PKS) tanggal 23 Juni 2023.
“Jangka waktunya PKS 5 tahun. Sedangkan pembangunan Alur mulai dikerjakan di bulan Oktober 2024 sampai selesai,” terangnya.
BACA JUGA : Kadin Berkomitmen Menginisiasi Program Pembangunan Ekonomi Nasional
Soal kerugian yang dialami DKP Jabar dengan disegelnya program penataan kawasan PPI Paljaya, Ahman Kurniawan hanya bilang, waktu penyelesaian jadi tertunda.
“Terkait kerugian akibat segel oleh KKP, ya kegiatan ini jadi tertunda waktunya,” terangnya.
Adapun soal kerugian yang di alami PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sebagai pelaksana kegiatan.
“Bisa ditanyakan langsung ke pihak TRPN. (Bukan ranah kami utk menjawabnya ya),” ungkapnya.
Adapun terkait izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang belum terbit, Ahman Kurniawan bilang.
“Ijin PKKPRL memang belum terbit. Masih dalam proses pemenuhan persyaratan yang harus dipenuhi TRPN,” pungkasnya.(ARIS)
Tak Ada Pemagaran