BANDUNG, BERNAS.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Pagar Laut di pesisir Kabupaten Bekasi. Rabu 15 Januari 2025. TKP Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, Rabu 15 Januari 2025.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, Hermansyah Manaf saat dikonfirmasi menyarankan wartawan mewawancarai UPTD Pelabuhan Muara Ciasem.
Hermansyah mengakui pagar laut di Kabupaten tersebut merupakan program Pemprov Jawa Barat melalui DKP lewat UPTD Pelabuhan Muara Ciasem.
“Ke Pak Ahman sebagai kepala UPTD Pelabuhan Muara Ciasem yang bertanggung jawab di PPI Pal Jaya Kabupaten Bekasi,” tulis Hermawansyah saat di Konfirmasi, via whatsapp, Jumat (17/1/2025).
BACA JUGA : Kadin Berkomitmen Menginisiasi Program Pembangunan Ekonomi Nasional
Hermansyah di beberapa media sempat mengatakan pemasangan pagar laut tersebut dalam rangka penataan dan pengembangan Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pal Jaya. Adapun pihak yang dikerjasamakan untuk memasang ini yaitu PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Sementara itu, terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk proyek tersebut belum keluar. Mengingat hal itu masuk dalam kewenangan pemerintah pusat.
“(Izin KKPRL) Kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, penyegelan dilakukan karena kegiatan pagar laut tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
BACA JUGA : Ingin Diangkat Jadi PPPK, Guru Honorer Unjuk Rasa di Gedung DPRD Jabar
“Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan. Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” ujar Pung, Rabu.
Pung menambahkan, pihaknya sebenarnya telah berkirim surat kepada penanggung jawab kegiatan pada 19 Desember 2024 lalu usai inspeksi lapangan insidental yang dilakukan oleh Polisi Khusus Kelautan di lokasi reklamasi. Surat dikirimkan sebagai imbauan agar kegiatan pemagaran segera dihentikan.
“Nah kenapa dihentikan? Karena itu wilayah laut masih yang diurup tadi dan tidak ada PKKPRL laut. Ini kan masih wilayah laut di situ tadi. Jadi dari KKP, dari kacamata KKP karena tidak ada PKKPR-nya (maka dilakukan penyegelan),” ujarnya. (ARIS)