JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pergub ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menyebutkan bahwa aturan tersebut merinci tata cara pengajuan izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih jelas dan ketat.
Baca Juga : Pemprov DKI Imbau Warga Tak Panik Hadapi HMPV
“Ini bukan hal yang baru. Pergub ini justru memperjelas aturan, mengingatkan ASN untuk mematuhi ketentuan perkawinan dan perceraian, sehingga tidak ada lagi ASN yang melanggar tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan,” ujar Chaidir di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Ia menjelaskan, Pergub ini mengatur secara rinci persyaratan untuk izin beristri lebih dari satu dan perceraian. Misalnya, izin beristri lebih dari satu hanya dapat diberikan jika memenuhi syarat tertentu, termasuk persetujuan tertulis dari istri, penghasilan cukup, serta tidak mengganggu tugas kedinasan.
Baca Juga : Dugaan Pelecehan Seksual, Proses Penjatuhan Sanksi Terhadap ASN RRI Sedang Berlangsung
“Hal ini untuk mencegah terjadinya nikah siri tanpa persetujuan istri sah maupun pejabat berwenang,” tegasnya.
Selain itu, Pergub juga memuat alasan rinci yang sah untuk mengajukan perceraian, seperti tindakan zina, penganiayaan berat, hukuman penjara, atau perselisihan yang tidak dapat diselesaikan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pemprov DKI Jakarta akan segera melakukan sosialisasi Pergub ini kepada seluruh jajaran ASN. Dengan detail pengaturan yang lebih lengkap, diharapkan ASN dapat lebih memahami kewajibannya dan terhindar dari pelanggaran yang berdampak pada sanksi berat. (DID)