JAKARTA, BERNAS.ID – Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) tengah memproses penjatuhan sanksi berat terhadap seorang ASN berinisial RL yang diduga melakukan pelecehan atau kekerasan seksual terhadap tenaga magang di RRI Jakarta.
Yonas Markus Tuhuleruw, Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha RRI, menjelaskan bahwa RRI saat ini terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal ini dilakukan mengingat RRI berada di bawah naungan Kementerian Komdigi.
Baca Juga : Pelarangan Jilbab Paskibraka Adalah Pelecehan Pancasila
“Terduga pelaku kini sedang menjalani proses penegakan disiplin melalui Kementerian Komdigi. Kami terus berkoordinasi agar proses penegakan disiplin dapat dipercepat,” ujar Yonas yang juga menjabat sebagai Humas LPP RRI.
Laporan dugaan pelecehan tersebut pertama kali diterima oleh pihak RRI Jakarta pada 25 Oktober 2024 dari korban berinisial SM, baik secara lisan maupun tertulis. Menindaklanjuti laporan tersebut, RRI Jakarta membentuk Tim Penegakan Disiplin sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Kasus Pelecehan Seksual di KRL, Pelaku Incar Perempuan yang Tertidur Pulas
Tim tersebut kemudian melakukan klarifikasi kepada korban SM pada 31 Oktober 2024 untuk mengetahui secara pasti kronologi peristiwa yang dilaporkan terjadi saat jam pulang kantor di kawasan Sawangan, Depok.
Hasil klarifikasi tersebut bersama dengan pemeriksaan terhadap RL telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dokumen ini menjadi dasar RRI untuk mengusulkan penjatuhan sanksi disiplin berat terhadap RL.
“Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga ada keputusan sanksi disiplin yang inkrah,” imbuh Yonas.
Sebagai bentuk dukungan terhadap korban, RRI telah memberikan pendampingan psikologis untuk membantu mengatasi trauma yang dialami SM. Pihak RRI juga berharap pemberitaan yang beredar tidak memperburuk kondisi psikologis korban.
RRI juga membuka jalur pengaduan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk menerima laporan mengenai kinerja dan perilaku seluruh pegawai di lingkungan lembaga tersebut. (DID)