JAKARTA,BERNAS.ID – Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), meminta pemerintah mengikuti utusan Mahkamah Konstitusi terkait dikabulkannya sebagian gugatan Undang-undang Ciptaker.
PKS apresiasi Mahkamah Konstitusi pada 31 Oktober 2024 mengabulkan sejumlah gugatan terhadap UU Cipta Kerja.
“Kami berharap pemerintah segera menindaklanjuti putusan ini dan mencabut UU Ciptaker. Kebijakan pro investasi harus tetap mengutamakan keseimbangan dengan perlindungan hak-hak pekerja,” pinta Ketua Departemen Pekerja Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Budi Setiadi, dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga : Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker Buatan Jokowi Dibubarkan Presiden Prabowo
Pasalnya, implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) sangat berpengaruh terhadap fleksibilitas kontrak kerja, pesangon, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK), dan telah merugikan kelas pekerja.
“Hal ini berpotensi memperburuk kesejahteraan pekerja dalam jangka panjang,” ujar Budi.
Budi juga menyoroti tingginya angka PHK massal sepanjang tahun 2024, yang mencapai 80.000 pekerja, akibat efisiensi, restrukturisasi, dan kondisi ekonomi yang semakin memburuk.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar 23,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 64.855 kasus PHK.
Baca Juga : DPR Pastikan Dukung Putusan MK Soal UU Ciptaker
“Fenomena ini menunjukkan bahwa dunia kerja kita masih rapuh terhadap guncangan ekonomi,” katanya.
Pemerintah, kata Budi, harus segera mengambil langkah konkret untuk melindungi pekerja, sekaligus memberikan solusi kepada perusahaan agar bisa bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, menyampaikan harapannya agar pemerintahan Presiden Prabowo, dapat lebih berpihak kepada pekerja dalam kebijakan ketenagakerjaan.
“Kami mendorong agar visi ini diterjemahkan oleh Menteri Tenaga Kerja melalui kebijakan yang benar-benar berpihak pada pekerja, sehingga menjadi legasi yang positif bagi pemerintahan saat ini,” kata Netty.
Netty berharap, pada tahun 2025, kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya fokus pada peningkatan investasi, tetapi juga harus mampu menciptakan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi pekerja dan dunia usaha.
“Kesejahteraan pekerja adalah fondasi utama untuk mencapai pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,” tutup Netty. (FIE)