JAKARTA BERNAS.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menunda pemanggilan, terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka yang dijadwalkan pada Senin 30 Desember 2024.
Seharusnya, politisi PDIP itu, Sebelumnya, dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang dalam konten yang diunggah di akun media sosialnya terkait ajakan untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.
Rieke dilaporkan oleh Alfadjri Aditia Prayoga dan teregister dalam surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 yang ditandatangani Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.
Baca Juga : Aksi Tolak PPN 12 Persen Sempat Ricuh, Polisi Bubarkan Mahasiswa dengan Water Cannon
“Kita masih libur nih, masih reses, jadi anggota-anggota masih di Dapil. Jadi kita tunda dulu lah,” ujar Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam saat dikonfirmasi wartawan.
Dek Gam menuturkan, pemanggilan terhadap Rieke akan dihadapkan ke MKD setelah masa reses DPR usai pada 21 Januari 2025 mendatang.
“Habis masa sidang nanti (Rieke dipanggil lagi),” tutup Dek Gam.
Sementara itu, Rieke telah mengetahui bahwa panggilan sidang yang disampaikan dalam surat MKD tersebut dijadwalkan pada hari ini, Senin, (30/12/2024).
Baca Juga : Dunia Usaha Lesu, Waketum MUI Minta Pemerintah Pertimbangkan PPN 12
“Berdasarkan hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara, Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI memanggil saya sebagai teradu untuk memberi keterangan dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada Senin, 30 Desember 2024, pukul 11.00 WIB sampai selesai, bertempat di Ruang Rapat MKD DPR RI, Gedung Nusantara I DPR RI Lantai 1,” kata Rieke.
Namun demikian, Rieke ingin memastikan lebih dulu apakah benar surat MKD dengan Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 itu dibuat dan dikirimkan oleh Pimpinan MKD dengan menugaskan staf Sekretariat MKD melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB.
Sebab, jika surat MKD tersebut benar dibuat dan dikirimkan oleh pimpinan MKD DPR RI, maka Rieke tidak bisa hadir lantaran masih sedang menjalankan tugas negara, dalam hal ini menjalani masa reses DPR.
“Saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya,” tutup Rieke. (FIE)