JAKARTA, BERNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Jumat (27/12/2024), terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya di Jakarta.
Baca Juga : Baru Miliki Bukti Kuat, Alasan KPK Tetapkan Sekjen PDIP Tersangka
Menurut informasi yang dihimpun, kedua anggota DPR RI tersebut adalah Heri Gunawan (HG) dari Partai Gerindra dan Satori (ST) dari Partai NasDem.
Sebelumnya, pada Senin, 16 Desember 2024, KPK menggeledah kantor Bank Indonesia terkait kasus dugaan korupsi dana CSR.
“Yayasan-yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” kata Rudi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, (17/12/2024).
Baca Juga : Kritik Vonis Kasus Korupsi Harvey Moeis, Mahfud MD: Tak Logis dan Menyentak Rasa Keadilan
Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan kasus dana CSR. Beberapa barang bukti juga diamankan dari ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.
Rudi menambahkan, KPK akan memanggil Gubernur BI untuk meminta klarifikasi atas barang yang diamankan.
“Nanti saya belum mendetailkan ini barang ada temukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam. Nanti itu akan kita klasifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan,” pungkasnya. (DID)