JAKARTA, BERNAS.ID – Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, secara tegas mengkritik vonis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Melalui media sosial pribadinya, Mahfud mengungkapkan keprihatinannya terhadap tuntutan dan putusan hukum kepada terdakwa Harvey Moeis. Menurutnya, tuntutan 12 tahun penjara dan vonis akhir 6,5 tahun sangat tidak mencerminkan rasa keadilan.
Baca Juga : Begini Tanggapan Mahfud MD Terhadap Isu Gratifikasi dan KPK
“Tak logis, menyentak rasa keadilan,” cuit Mahfud di akun X pribadinya, Jumat (27/12/2026).
Harvey Moeis, yang juga suami dari artis Sandra Dewi, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, tetapi hanya dijatuhi hukuman ringan meskipun nilai kerugian negara mencapai angka fantastis.
Mahfud menjabarkan kejanggalan vonis tersebut. “Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300 triliun. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar. Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dengan total Rp212 miliar. Duh Gusti, bagaimana ini?” tulisnya.
Baca Juga : Muhammadiyah Resmi Terima Izin Usaha Tambang yang Ditawarkan Pemerintah
Kasus ini berawal dari tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang berlangsung antara 2015 hingga 2022 di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Selain itu, Harvey Moeis juga terbukti melakukan pencucian uang secara bersama-sama.
Vonis ini menuai polemik di kalangan publik dan pengamat hukum karena dinilai tidak sebanding dengan dampak besar yang ditimbulkan terhadap keuangan negara dan rasa keadilan masyarakat. (DID)