JAKARTA,BERNAS.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, diduga menjadi otak skenario pelarian Harun Masiku. Bahkan hamd phone Harun sempat diminta di tenggelam kan b di aie guna menghilangkan barang bukti.
HK memerintahkan Harun Masiku merendam hp (handphone) dalam air dan segera melarikan diri,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga : Hasto Tersangka Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya
Setyo mengungkapkan, saat penyidik KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisionee KPU, pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan salah satu pegawainya di Rumah Aspirasi, Jl. Sutan Syahrir, bernama Nur Hasan, untuk menelepon Harun Masiku.
Selain itu, ditambahkannya, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi, dia disebut memerintahkan salah satu pegawainya untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan KPK.
“Saudara HK juga mengumpulkan beberapa saksi dan mengarahkan, memberikan doktrin, memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” jelas Setyo.
Baca Juga : Hasto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, KPK Akan Umumkan Secara Resmi
Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Selain perintangan penyidikan, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR.
Bersama Harun Masiku, dia disangkakan menyuap Wahyu Setiawan dan eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, lewat orang kepercayaannya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.(FIE)