JAKARTA, BERNAS.ID -Tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Rabu (18/12/2024).
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, penggeledahan itu terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayan Provinsi Jakarta.
“Kejati DKJ melakukan tindakan penggeladahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” ujar Syahron dalam keteranganya, Rabu (18/12/2024).
Baca Juga : Presiden Tanda Tangan RUU DKJ, Ini Isinya
Syahron menyebutkan, adapun nominal anggaran yang diduga diselewengkan dari kegiatan Disbud Jakarta itu berjumlah Rp 150 miliar untuk tahun anggaran 2023.
Selain kantor Disbud DKI Jakarta, tim jaksa penyidik juga menggeledah beberapa lokasi lain, di antaranya kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan, serta 3 unit rumah tinggal.
“Dari hasil penggelahan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dari lima lokasi tersebut ,yaitu melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, Handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” terangnya.
Baca Juga : DPR Bantah Ada Titipan dalam RUU DKJ, Ini Penjelasannya
Kemudian lebih jauh, Syahron juga menerangkan, bahwa pengusutan kasus ini telah pihaknya telisik sejak November 2024 lalu.
Lalu selang beberapa waktu tepatnya 17 Desember 2024 kemarin, penyidik pun telah menaikkan status penyelidikan kasus itu ke tahap penyidikan. (FIE)