JAKARTA, BERNAS.ID – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memerintahkan mengeluarkan surat pemecatan resmi tiga kadernya, yakni Joko Widodo (presiden ke-7), Gibran Rakabuming Raka (putra Jokowi) dan Bobby Nasution (menantu Jokowi).
Keputusan pemecatan Jokowi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024, pemecatan Gibran SK Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan pemecatan Bobby SK Nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024.
“DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabuming Raka, dan saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” tegas Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komaruddin Watubun, dalam sebuah video yang diterima wartawan beberapa saat lalu, Senin (16/12/2024).
Baca Juga : DPP PDIP Pecat Effendi Simbolon, Ini Penjelasannya
Pemecatan Jokowi dan keluarga bersama dengan pemecatan terhadap 27 kader banteng lainnya.
Komaruddin menyatakan bahwa pemecatan tersebut berdasarkan perintah langsung dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Dalam keputusannya, DPP PDIP memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Jokowi, Gibran, Bobby Nasution, dan 27 kader lainnya dari keanggotaan PDIP.
Selain itu, DPP PDIP melarang para pihak yang dipecat untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun dengan mengatasnamakan PDIP.
Baca Juga : PDIP Pastikan Jokowi, Gibran dan Bobby Bukan Kader Lagi
“Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo,” jelas Komaruddin.
DPP PDIP, kata Komaruddin, akan mempertanggungjawaban surat keputusan ini pada kongres yang akan datang.
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mesti,” kata Komaruddin.
“Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024. DPP PDIP, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani,” pungkasnya. (FIE)