JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerimtah resmi umumkan pemberlakukan PPN 12 persen per 1 Januari 2025, Pemerintah menyiapkan beberapa paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan rakyat.
Hal itu dipastikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Adapun insentif dibagi jadi tiga kelompok, yaitu Rumah Tangga Miskin dan Rentan, Kelas Menengah, dan UMKM/Wirausaha/Industri.
Baca Juga : Airlangga Umumkan PPN 12 Persen, Sektor Ini yang Terdampak
Berikut daftar insentif ekonomi
Rumah Tangga Miskin dan Rentan
- PPN DTP 1 persen Bapokting: Minyakita, Tepung Terigu, Gula Industri
- Bantuan pangan/beras; 16 juta KPM; @10 kg/bulan, selama 2 bulan.
- Diskon Listrik 50 persen selama 2 bulan (Daya Terpasang 450 VA hingga 2200 VA).
Baca Juga : Listrik di Bawah 6.600 Watt Tidak Dikenakan PPN 12 Persen, Berikut Item Lainnya
Kelas Menengah
- PPN DTP Properti: pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar atas Rp 2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100 persen untuk bulan Januari-Juni 2025 dan diskon sebesar 50 persen untuk bulan Juli-Desember 2025.
- PPN DTP Otomotif: (i) bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berupa PPN DTP 10 persen KBLBB CKD, PPnBM DTP 15 persen KBLBB impor CBU dan CKD, BM 0 persen KBLBB CBU; (ii) bagi kendaraan bermotor hybrid, berupa PPnBM DTP 3 persen.
- Diskon Listrik 50 persen selama 2 bulan (Daya Terpasang 450 VA hingga 2200 VA)
- Insentif PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta/bulan.
- Pekerja yang mengalami PHK; kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Kartu Prakerja.
- Diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja selama 6 bulan.
UMKM/Wirausaha/Industri
- Diberikan perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5 persen dari omzet sampai dengan tahun 2025 melalui revisi Peraturan Pemerintah.
- Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta/tahun kembali dibebaskan dari PPh.
- Skema Pembiayaan Industri Padat Karya. (FIE)