JAKARTA, BERNAS.ID – Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono-Rano, Prasetyo Edi Marsudi, menyatakan penolakannya terhadap rencana mutasi ASN di lingkungan pemerintahan DK Jakarta yang akan dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur.
Dalam pernyataannya, Prasetyo meminta agar mutasi jabatan ditunda hingga Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih resmi dilantik pada Februari 2025.
“Kami meminta Pj Gubernur untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan tidak melakukan mutasi jabatan. Langkah ini penting untuk menjaga suasana kondusif di lingkungan ASN,” ujar Prasetyo di Jakarta Jumat (13/12/2024).
Baca Juga : Prasetyo Pastikan Pram-Doel Bakal Lanjutkan RPJMD Jakarta
Ia menyoroti pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang memperbolehkan mutasi dengan persetujuan tertulis dari Mendagri.
Meski demikian, Prasetyo mengimbau agar Mendagri tidak memberikan izin atas rencana mutasi tersebut. “Kami mohon kepada Mendagri untuk tidak menyetujui usulan mutasi jabatan ini demi menjaga stabilitas pasca Pilkada 2024,” tambahnya.
Prasetyo juga mengungkapkan kegelisahan ASN yang mendengar kabar mutasi ini, yang dinilai dapat mempengaruhi kinerja mereka di masa transisi. “Kami menerima banyak masukan dari ASN yang resah dengan isu ini. Jika mutasi dilakukan, bisa mengganggu roda pemerintahan dan pelayanan publik,” jelas pria yang akrab disapa Om Pras itu.
Baca Juga : Para Tokoh Ingatkan Calon Petahana, Mutasi Pejabat Saat Pilkada Bisa Didiskualifikasi
Selain itu, ia menekankan pentingnya kerja sama seluruh ASN dalam menghadapi tantangan akhir tahun, termasuk memastikan ketersediaan pangan, stabilitas harga, dan kondusivitas wilayah saat cuaca ekstrem dan liburan Natal serta Tahun Baru.
Prasetyo mengakhiri pernyataannya dengan mengajak kepada seluruh pihak untuk tetap semangat dan menjaga profesionalitas. “Kita harus memastikan pelayanan masyarakat tetap prima hingga Gubernur dan Wakil Gubernur baru dilantik,” pungkasnya.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Prasetyo Edi Marsudi dan timnya untuk menjaga stabilitas pemerintahan selama masa transisi di DK Jakarta. (DID)