JAKARTA, BERNAS.ID – Presiden Prabowo Subianto pada 7 Desember 2024 lalu, menandatangani UU DK Jakarta. Hal ini menjadi polemik karena status Jakarta dianggap bukan lagi menjadi Ibukota Negara.
Lalu Benarkah Demikian?
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya menjelaskan, setelah UU DKJ diteken Presiden Prabowo, maka secara otomatis nomenklatur DKI telah resmi diterapkan. Terkait dengan status ibukota saat ini, Bima Arya Bima Arya menegaskan, meskipun UU DKJ telah ditandatangani Presiden Prabowo, Jakarta saat ini masih menjadi wilayah administratif Indonesia.
Baca Juga : DK Jakarta Perkuat Kedudukan Secara Regional dan Global
“Lah beda, ini kan beda, ini hanya nomenklaturnya saja ya, tapi untuk secara resmi berfungsi ya nanti kan, nanti. Ya sekarang semua fungsi pemerintahan masih di Jakarta, realitanya seperti tadi,” terang Bima di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa, (10/12/2024)
Terkait Ibukota Negara, ia menegaskan bahwa Jakarta masih memiliki fungsi sebagai ibukota selama Keppres IKN belum diteken presiden.
Baca Juga :Keppres Belum Turun, Jakarta Masih Ibukota
“Realitasnya kegiatan politik pemerintahan semuanya di Jakarta. Nantilah kita konfirmasikan lagi, saya harus pastikan lagi itu ya daripada salah, saya pastikan lagi,” pungkas politisi PAN tersebut.(FIE)