JAKARTA, BERNAS.ID – Presiden Prabowo Subianto kabarnya akan berkantor di Ibu Kota Nusantara atau IKN, pada 17 Agustus 2028 mendatang.
Lalu Bagaimana Sikap DPR RI ?
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan keputusan itu merupakan ranah eksekutif yang diputuskan oleh pemerintah. Ia meenyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah.
Baca Juga : Komisi II DPR RI Dukung Prabowo Soal Pembangunan IKN Dalam 4 Tahun
“Sekarang kan semuanya bolanya ada di pemerintahan.Ya kita ikut dengan keputusan pemerintah,” ujar Puan kepada mediia di Gedunf DPR RI. Selasa (10/12/2024).
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan soal rencana Presiden Prabowo Subianto mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 17 Agustus 2028 mendatang.
Baca Juga : Gapasdap Menangkap Peluang Transportasi Air di IKN
Ia mengatakan bahwa pemerintahan akan dipindahkan dari Jakarta apabila IIKN sudah bisa menerapkan fungsi sebagai ibu kota politik.
“Presiden mengatakan bahwa kepindahan pemerintahan ke IKN setelah IKN bisa memerankan fungsi sebagai ibu kota politik. Artinya ada kantor eksekutif, kantor legislatif dan kantor yudikatif di sana,” kata Hasan, Selasa, (10/12/2024).
Menurut Hasan, pembangunan IKN sekarang ini terus berlanjut. Apabila tidak ada kendala IKN dapat menjadi ibu kota politik pada 2028 atau 2029 mendatang. (FIE)