JAKARTA, BERNAS.ID – Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti memberikan tanggapan atas pernyataan tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang menyinggung bahwa suara pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Si Dooel) lebih kecil dari angka golongan putih (Golput).
Menurut Ray, komentar tersebut justru menunjukkan indikasi bahwa tim RIDO masih belum menerima kekalahan mereka.
Baca Juga : Tim RIDO Siapkan Gugatan ke MK Terkait Hasil Pilkada DKI Jakarta
“Kalau soal itu, ada yang lebih parah. Makanya, mengapa mereka harus menyinggung soal Golput? Mereka (KIM) seharusnya menyoroti keberanian untuk menghadapi lawan yang sesungguhnya, bukan hanya melawan kotak kosong,” ujar Ray saat dihubungi di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Ray juga menyinggung soal banyaknya kandidat dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang hanya melawan kotak kosong dalam beberapa kontestasi politik. “Seharusnya menjadi bahan refleksi bagi tim RIDO sebelum mengkritik pihak lain,” jelasnya.
Ray menilai bahwa upaya tim RIDO mencari alasan atas kekalahan mereka sangat lemah dan tidak berdasar.
Baca Juga : Tim RIDO Ancam Tempuh Jalur MK Jika Pilkada Jakarta Dua Putaran
“Kalau dilihat dari pernyataan ini, jelas sekali tim pemenangan RIDO tidak terima kekalahan. Lalu mereka mencari faktor-faktor yang dianggap memengaruhi hasil, salah satunya soal undangan pemilih (C6), tapi itu sangat kecil dan lemah,” katanya.
Menurutnya, analisis bahwa suara Pramono-Rano kalah dari angka Golput tidak relevan, karena faktanya, pasangan RIDO sendiri justru lebih buruk lagi dibandingkan angka Golput.
“Kalau Pramono-Rano kalah dari Golput, pasangan RIDO ini lebih parah lagi. Apa tidak malu meminta putaran kedua?” tegasnya.
Lebih lanjut, Ray menyoroti upaya tim RIDO untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau mereka sudah kalah dari Golput, kok masih ngotot untuk putaran kedua? Saya melihat dasar mereka untuk menggugat ke MK terkait tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak cukup kuat,” katanya.
Namun, Ray juga mengingatkan bahwa hasil akhir tetap bergantung pada pertimbangan hakim MK. “Di Republik ini, kalau aturan menghambat tujuan, ya aturannya yang diubah. Kita lihat saja nanti bagaimana pertimbangan hakim,” tutupnya. (DID)