JAKARTA, BERNAS.ID – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta membuka pendaftaran calon anggota KPID periode 2024-2027.
Pendaftaran ini merupakan langkah strategis untuk mencari individu-individu terbaik yang dapat memberikan pelayanan maksimal kepada warga Jakarta serta mendukung transformasi Jakarta sebagai kota global, seiring perubahan statusnya yang bukan lagi sebagai Ibu Kota Negara.
Pendaftaran dibuka mulai 11 November hingga 11 Desember 2024 dan terbuka bagi warga berdomisili di Jabodetabek, dengan syarat utama memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.
Baca Juga : KPID DIY Beri Penghargaan Inisiator Perda Penyiaran
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID DKI Jakarta, Kawiyan, menyampaikan bahwa seleksi ini mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Para calon komisioner diharapkan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif tetapi juga memiliki integritas, wawasan, dan pengalaman di bidang penyiaran yang mampu menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jakarta.
“Kami mencari figur-figur yang tidak hanya kompeten, tetapi juga mampu memperkukuh integrasi nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menumbuhkan industri penyiaran yang berorientasi pada nilai-nilai keimanan, ketakwaan, serta kemandirian. Dengan demikian, KPID DKI Jakarta dapat berperan aktif dalam memajukan Jakarta sebagai kota global,” ujar Kawiyan.
Baca Juga : Pendaftaran Calon Anggota KPID DIY Dibuka, Cek Persyaratannya di Sini
Persyaratan Umum:
Calon anggota harus memenuhi beberapa persyaratan utama, antara lain:
Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
Berpendidikan minimal sarjana atau memiliki kompetensi setara.
Sehat jasmani dan rohani.
Berwibawa, jujur, adil, serta berkelakuan baik.
Memiliki kepedulian dan pengalaman di bidang penyiaran.
Tidak terkait dengan kepemilikan media massa, partai politik, atau jabatan di legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
Tahapan Seleksi:
Seleksi dilakukan secara ketat melalui beberapa tahap, yaitu:
Verifikasi dokumen.
Tes tertulis.
Tes psikologi.
Wawancara.
Seleksi akhir akan dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta melalui forum uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), yang akan memilih tujuh anggota KPID DKI Jakarta periode 2024-2027.
Pendaftaran dan Dokumen Pendukung:
Dokumen pendaftaran, termasuk makalah visi-misi tentang penyiaran, surat keterangan sehat, serta SKCK, dapat diunggah melalui laman resmi: www.jakarta.go.id/seleksiKPID.
Kawiyan berharap seleksi ini menarik putra-putri terbaik Jakarta untuk bersama-sama menjaga kualitas penyiaran yang edukatif, informatif, dan inklusif. “Semoga anggota terpilih nantinya mampu menjalankan amanah untuk melayani masyarakat Jakarta dengan baik, mendukung cita-cita kota global, serta menghadirkan penyiaran yang mendidik dan bermanfaat,” tutup Kawiyan.
Untuk informasi lebih lanjut:
Sekretariat Tim Seleksi KPID DKI JakartaWebsite: www.jakarta.go.id/seleksiKPIDEmail: seleksiKPID@jakarta.go.id. (DID)