JAKARTA, BERNAS.ID –Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, kemungkinan pemerintah melakukan penundaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun awal 2025.
Luhut mengungkapkan bahwa pemerintah mau menyiapkan bantalan berupa subsidi terlebih dahulu sebelum menaikkan PPK menjadi 12% sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Langkah pemerintah menunda penerapan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen , disambut baik politisi senayan.
Baca Juga : PPN 12 Persen Bakal Diberlakukan, Ini Kata Anggota DPR
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Marwan Cik Asan, menyatakan, menunda kenaikan tarif PPN (merupakan) pilihan bijak pemerintah, Ia menyampaikan, pemerintahan Prabowo Subianto menghadapi situasi dilematis serta beberapa pilihan yang sangat sulit dan penuh resiko pada 2025.
Padahal 2025 merupakan tahun awal bagi pemerintahan Prabowo Subianto untuk melakukan lompatan ekonomi dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Baca Juga : Ketua DPD RI minta PPN 12 Persen Berlaku 2025 Ditinjau Ulang
Dalam hitungan kasar, Marwan menyebut, kenaikan tarif PPN 12 persen dapat memberikan tambahan penerimaan yang signifikan karena PPN adalah salah satu sumber pajak terbesar dalam APBN.
Namun, kata Marwan mengingatkan, hitungan kenaikan penerimaan PPN belum mempertimbangkan elastisitas konsumsi.
Menurutnya, kenaikan tarif PPN akan semakin menurunkan daya beli masyarakat hingga berdampak ke kalangan dunia usaha. Khususnya sektor UMKM akan mengalami tekanan dari kenaikan biaya operasional akibat naiknya harga bahan baku dan penurunan permintaan konsumen.
“Ini dapat menghambat pemulihan ekonomi dan mengurangi tingkat investasi. Kerugian berikutnya adalah resiko kontraksi bagi konsumsi domestik, yang secara nyata memberikan kontribusi lebih dari 50 persen terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Marwan.
Atas dasar itu, Marwan berpandangan bahwa pemerintah memiliki pilihan kebijakan lain untuk menaikan penerimaan pajak tanpa harus menaikan tarifnya, antara lain meninjau ulang berbagai fasilitas pajak yang diberikan.
Kemudian, lanjutnya, pemerintah juga dapat mengurangi pemberian fasilitas PPN yang masih mendominasi insenstif pajak serta memodernisasi sistem teknologi informasi.
Seperti yang saat ini dilakukan pemerintah melalui transformasi sistem informasi data ke sistem coretax yang diharapkan dapat mempermudah pengawasan petugas pajak.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu kembali menegaskan, kenaikan tarif PPN di awal 2025 adalah keputusan yang perlu dihitung secara cermat dan hati-hati.
Ia juga menyebut, tambahan penerimaan negara memberikan ruang fiskal yang lebih besar untuk pembangunan, namun memiliki risiko penurunan konsumsi dan daya beli akan menjadi tantangan serius bagi perekonomian.
“Oleh karena itu, implementasi kebijakan ini memerlukan strategi mitigasi yang tepat agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh golongan masyarakat,” pungkasnya. (FIE)