JAKARTA, BERNAS.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan penyebab melonjaknya harga minyak goreng di 206 kabupaten/kota di Indonesia.
Direktur Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri Kemendag, Krisna Ariza, menjelaskan bahwa kenaikan harga ini dipicu oleh perubahan pada pengelolaan minyak goreng curah.
“Minyak goreng curah saat ini tidak lagi merupakan minyak hasil DMO (domestic market obligation) yang diatur DPO (domestic price obligation)-nya,” ujar Krisna dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2024, Senin (25/11/2024).
Baca Juga : Luhut Ingin Hapus Minyak Goreng Curah, Begini Kata Mendag Zulkifli Hasan
Perubahan ini menyebabkan harga minyak goreng curah naik signifikan, yang kemudian berdampak pada minyak goreng premium dan Minyakita. Krisna mencatat kenaikan harga minyak goreng curah terjadi di 163 kabupaten/kota, sementara minyak goreng premium naik di 97 daerah, dan Minyakita di 94 daerah.
Kantor Staf Presiden (KSP) juga mencatat harga Minyakita, merek minyak goreng bersubsidi, rata-rata nasional sudah tembus Rp17 ribu per liter, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter yang diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024.
Baca Juga : Kemendag Dorong Inovasi Produk Lada Bernilai Tambah
“Harga Minyakita sudah lama naik dan sulit turun. Bahkan di Jakarta yang dekat dengan pusat pengawasan, harganya tetap melebihi HET,” ungkap Deputi III Bidang Perekonomian KSP, Edy Priyono.
Menurut data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP), hanya tiga provinsi yang berhasil menjaga harga Minyakita sesuai HET. Di mayoritas wilayah lain, harga minyak goreng ini melambung tinggi akibat dugaan masalah pasokan.
“Kami akan turun langsung ke lapangan minggu ini untuk mencari tahu penyebab sulitnya harga kembali normal,” tambah Edy.
Kenaikan harga minyak goreng ini memengaruhi daya beli masyarakat di berbagai daerah. Pemerintah berkomitmen untuk segera melakukan evaluasi terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng, khususnya Minyakita, agar harganya kembali sesuai dengan HET yang telah ditetapkan. (DID)